@sisihukum: Selama ini, persinggungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara kerap menjadi titik yang membingungkan dalam praktik peradilan pidana. Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang sudah menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum selesai, namun norma tersebut belum menjawab seluruh kemungkinan situasi yang muncul di lapangan. Mahkamah Agung kemudian menjawab kekosongan itu lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, yang memberikan tiga arahan teknis bagi hakim di seluruh Indonesia.

Sisihukum
Sisihukum
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 August 2026 08:33:39 GMT
1690
72
0
21

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sisihukum, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About