@aliamran1997: في معرصين مع اختلاف المستويات يعني معرص عادي ومعرص نص نص ومعرص كبير.😉 #عصام_صاصا #عصام_صاصا_الكروان #السعودية🇸🇦 #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #مشاهير_تيك_توك

﮼اللول👑
﮼اللول👑
Open In TikTok:
Region: EG
Sunday 23 August 2026 00:21:40 GMT
6331
183
1
85

Music

Download

Comments

zekra12122
zekra ela el2abad🇪🇬🇸🇦 :
ايوه بق 🤭😂
2026-08-23 03:24:35
0
To see more videos from user @aliamran1997, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial YH dan NZ, pasangan suami istri, karena diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan pemeriksaan barang bukti digital menemukan foto dan rekaman video kegiatan perburuan satwa dilindungi seperti burung kasuari dan kuskus. Perburuan tersebut diketahui dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang telah lama dikenalnya dan dianggap sebagai keluarga. YH mengakui aktivitas perburuan itu dan menyatakan foto serta video dibuat untuk dokumentasi pribadi sekaligus dibagikan melalui media sosial, sementara NZ membenarkan mengetahui aktivitas suaminya tersebut. Selain berburu satwa dilindungi, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk asal Tiongkok seperti sampo dan minyak ikan. Keduanya masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, dengan YH tercatat telah sekitar sepuluh kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023, sementara NZ mengaku baru pertama kali datang untuk mengikuti suaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret 2026, dan pihak Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing demi menjaga kelestarian satwa liar sekaligus ketertiban di wilayah Papua.
Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial YH dan NZ, pasangan suami istri, karena diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan pemeriksaan barang bukti digital menemukan foto dan rekaman video kegiatan perburuan satwa dilindungi seperti burung kasuari dan kuskus. Perburuan tersebut diketahui dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang telah lama dikenalnya dan dianggap sebagai keluarga. YH mengakui aktivitas perburuan itu dan menyatakan foto serta video dibuat untuk dokumentasi pribadi sekaligus dibagikan melalui media sosial, sementara NZ membenarkan mengetahui aktivitas suaminya tersebut. Selain berburu satwa dilindungi, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk asal Tiongkok seperti sampo dan minyak ikan. Keduanya masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, dengan YH tercatat telah sekitar sepuluh kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023, sementara NZ mengaku baru pertama kali datang untuk mengikuti suaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret 2026, dan pihak Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing demi menjaga kelestarian satwa liar sekaligus ketertiban di wilayah Papua.

About