@knr.saji: ❤️❤️😊😊

saji
saji
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 24 August 2026 06:03:34 GMT
34098
545
9
132

Music

Download

Comments

ashrafyaanz
Ashraf Salam✍️ :
Thanks for my lyrics ✍️😍
2026-08-25 11:23:43
2
sidheek_narath
@Sidheek Narath :
പക്ഷേ എല്ലാം ശരിയാകും എന്ന് വിചാരി സമയം പോകുന്നു😌
2026-08-25 14:33:51
2
aburazan224
abu razan :
അല്ലാഹുവിൽ ഭരമേല്പിക്കുന്നവർക് ഒരു ഭയവും ഇല്ല ഹസ്ബിയല്ലാഹ്
2026-08-26 18:19:47
2
sidheek_narath
@Sidheek Narath :
100%സത്ത്വം😪
2026-08-25 14:32:31
1
habeebarakkal
Habeeb Arakkal2 :
💕💕💕
2026-08-24 21:49:53
1
sanupvt1042
💫💛🌻Sunflower🌻💛💫 :
🥰🥰🥰
2026-08-24 14:14:04
1
To see more videos from user @knr.saji, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HAHAHA REONIAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat tiga orang yang kini berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan pasal berlapis. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Mengutip Kompas.tv, pasal-pasal itu diumumkan Komjen Asep Safrudin selaku Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka dikenai Pasal 258 KUHP tentang penyadapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ayat 1 dan/atau 2 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Asep, sepanjang 2025 hingga 2026 ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di Polri dan tanpa proses penegakan hukum. Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Lalu pada kisaran Oktober 2026, tersangka diduga memberi perintah agar berkas hasil sadapan di komputer sistem dihapus. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan 10 saksi serta 3 ahli, dan menyita 11 ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk #beritaviral
HAHAHA REONIAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat tiga orang yang kini berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan pasal berlapis. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Mengutip Kompas.tv, pasal-pasal itu diumumkan Komjen Asep Safrudin selaku Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka dikenai Pasal 258 KUHP tentang penyadapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ayat 1 dan/atau 2 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Asep, sepanjang 2025 hingga 2026 ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di Polri dan tanpa proses penegakan hukum. Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Lalu pada kisaran Oktober 2026, tersangka diduga memberi perintah agar berkas hasil sadapan di komputer sistem dihapus. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan 10 saksi serta 3 ahli, dan menyita 11 ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk #beritaviral

About