Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah"/> Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah - Tikwm"/> Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah"/>