Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah"/> Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah - Tikwm"/> Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir - @pengelana_tak_berarah"/>

@pengelana_tak_berarah: Seruan Boikot Bank Mandiri Bergema, Influencer dan Warganet Kompak Pamer Pindah Rekening Tahukah Kamu?, JAKARTA - Buntut kasus pemblokiran rekening koordinator aksi AMPB, Supriyono alias Botok, seruan boikot Bank Mandiri mulai bergema di media sosial. Pantauan Team Redaksi Tahukah Kamu? di Threads, Twitter dan Facebook sejak Minggu (23/8/2026) malam, banyak warganet hingga influencer yang memamerkan bukti mengosongkan saldo di aplikasi Livin' Mandiri dan memindahkan dananya ke bank lain. Mereka mengunggah screenshot mutasi dengan caption kecewa, "Bye Mandiri, pindah dulu sebelum rekening gue yang diblokir," tulis salah satu akun Threads yang repost-nya sudah ratusan kali. Seruan ini muncul setelah Bank Mandiri mengakui pemblokiran saldo Rp80,9 juta milik Botok atas permintaan aparat penegak hukum, tanpa menjelaskan status hukum nasabah secara rinci. Padahal dana tersebut disebut berasal dari donasi publik untuk logistik demo RUU Perampasan Aset. - Alasan Boikot: Warganet menilai tindakan bank melanggar prinsip kepercayaan nasabah. "Bukan dana korupsi, bukan money laundry, kalau cuma karena permintaan aparat bisa diblokir, siapa yang jamin uang kita aman?" tulis komentar viral. - Pindah ke Bank Swasta: Mayoritas screenshot yang beredar menunjukkan perpindahan ke BCA, Bank Jago, dan SeaBank. Tagar #PindahDariMandiri dan #BoikotBankMandiri bahkan sempat muncul di trending Threads. Hingga kini Bank Mandiri belum memberikan tanggapan terbaru terkait aksi boikot ini, setelah sebelumnya hanya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan. Apakah aksi ini akan berdampak pada penurunan saham BMRI? Disadur dari: Tahukah Kamu? Polisi punya kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah , hanya dalam kondisi tertentu. Kalau dilakukan tanpa alasan yang sah, masyarakat/ nasabah dapat menuntut secara hukum 1. Kapan polisi boleh blokir rekening nasabah ? Berdasarkan aturan yang berlaku, pemblokiran oleh penyidik bisa dilakukan jika : > Ada kaitan dengan tindak pidana dan rekening atas nama tersangka /terdakwa. Misalnya kasus penipuan UU ITE, korupsi, TPPU. Harus ada dasar hukum + status tersangka/terdakwa atau permintaan resmi penyidik. 2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu bisa disebut PMH. Secara prinsip bank/ polisi tidak boleh sembarangan memblokir tanpa dasar hukum. Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi. 3. Langkah hukum yang bisa ditempuh > Somasi / Pengaduan ke Bank Minta penjelasan resmi dulu. Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah > Lapor ke OJK OJK bisa memfasilitas penyelesaian sengketa dengan bank > Lapor ke Propam / Wasidik Polri Kalau yang memblokir penyidik polisi tanpa prosedur, bisa dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan peraturan. > Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri > Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi materiil & immateriil > Lapor ke Ombudsman RI Kalau ada dugaan maladministrasi oleh pejabat negara. Hal penting yang perlu dipersiapkan : - Bukti tidak ada kaitan dengan pidana: surat keterangan tidak terlibat, dll - Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji, usaha terhambat, dll - Surat pemblokiran dari bank/polisi kalau ada - Riwayat komunikasi dengan bank. Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH biar bisa dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya. Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblok #BoikotBankMandiri #BankMandiri #RekeningDiblokir

zulfa_pujangga_tak_bertuan
zulfa_pujangga_tak_bertuan
Open In TikTok:
Region: TW
Monday 24 August 2026 09:20:39 GMT
72019
844
81
213

Music

Download

Comments

nuranidewi0
Nurani dewi :
kenapa jadi korat karit sih indonesia? Rakyat nabung sedikit demi sedikit tp dr bank juga di potong tiap bln,saldo banyak yg hilang.
2026-08-24 14:31:50
6
sumazaenal
khadeeja isykarima :
Q kena dl 55 JT AXA .HBS itu kapok ke bank itu
2026-08-24 12:21:02
8
bossy7845
Choi ae....🍃 🇭🇰🇮🇩🍃 :
di luar negri yg paling best yo mandiri.. moga aja aman2 aja
2026-08-24 12:34:51
4
embunpagi6326
Embun Pagi6326 :
wah ag bank mandiri ,semoga aman ya Allah
2026-08-24 12:14:49
6
wrsulis
Warung Sulis :
Dah ku tarik semua 😭😭
2026-08-24 12:16:33
4
hartri07
wanita perndu syurga :
Cen plg bener ki rasah duwe rekening kok, teko simpen ngisir bantal
2026-08-24 12:32:23
12
su.ya171
Su Ya :
untung ga punya rekening
2026-08-24 11:56:54
2
maherina34
👑 jurimallak👑 :
aku baru 4 tahun di bank mandiri aman"aja
2026-08-24 14:01:32
1
amyy6330
Amy je 🇮🇩 :
aku bertahun tahun pake bank mandiri mlh selalu pinjam uang ratusan juta ,bust beku rmh ,mobil dll ,udh berpuluh tahun GK ada masalah .
2026-08-24 11:38:48
6
hanfuji157
hanfuji157 :
aq d bca dl prnah ilang jg dn gk bisa d mnta balek
2026-08-24 13:38:14
1
sumarmi5277
Sumarmi :
bni sama kak , gk transaksi 3 bln udah di bekukan
2026-08-24 12:38:29
3
swetty.lov8
🇼🇸Sweety_Lov3🇮🇩💝💝 :
Kemaren BRI juga kena block
2026-08-24 12:07:04
1
virgo87435
Cirebon city :
ga pakai mandiri Krn bank indo rawan nauzubillah amit amit dosa emnk g terlihat maka nx mereka g ad yg tkut am dosa tp hukum karma tuh nyata adanya
2026-08-24 12:27:00
1
bunda.ana069
Bunda Ana :
biasanya ngk ada transaksi dibekukan coba urus ke kantor
2026-08-24 12:21:18
1
81812811128knia
萨琳娜55 :
😂😂😂AQ juga punya masalah dg bank mandiri.gk ada angin pemberitahuan tiba2 no . rekening ku diblokir.tpi bersyukur uang sdah AQ tarik semua
2026-08-24 12:45:46
1
_reyreni
Rezkagalery :
ak dah lepas dr bank itu...dah ga mau urusan..menawarkan pjnjaman dg bunga rendah..hallah pret..kalau dihitung2 pengendapan 3x lipat..dilunasi malah kena pinalty
2026-08-24 12:44:51
1
yuliantika476
Tika Yuliati :
nk mandiri due ne utang. ddi nabunge yo nggo bayar angsuran tok
2026-08-24 13:30:13
0
namongwongndeso
namong wong ndeso :
duitku hilang disana,dengan alasan tidak ada transaksi keluar masuk selama 2 tahun,dan uangku hilang dengan alasan terkena biaya administrasi2😭😭😭biaya administrasi kok ada yg melewati ATM,bukti buku rekening juga masih tersimpan rapi😡😡
2026-08-24 12:18:07
0
giingsul80
🐣Dhex🦋Gɛndĥïẓ̌ 🐝 :
lah aq pikir BNI sma Mandiri Itu aman eh skrng malah kayak gni .jadi gimana kita mau save money
2026-08-24 15:22:54
0
mei.hutahaean6
Mei Hutahaean :
BCA dunk....ga bisa di intervensi
2026-08-24 15:14:04
0
mei.hutahaean6
Mei Hutahaean :
DONE ....kosong
2026-08-24 15:13:13
0
titusjogja
titusjogja :
mandiriku hanya untuk lewat saja,,,utk nabung pake bank lain😁
2026-08-24 14:52:50
0
athara364
㊙️🈴🈵🈸🈵 :
😳 rekining bjo q 1 Bln masih di bloker 😳😳
2026-08-24 14:47:40
0
wiwit1218
budhewiwit :
aku kapok dgn bank mandiri....gk mau lagi dekat2 dgn bank mandiri😏
2026-08-24 14:41:44
0
sashaweeding
sashawedding :
jujur wegah nganggo bank mandiri
2026-08-24 11:36:03
0
To see more videos from user @pengelana_tak_berarah, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

😎😂🤞#Maksudnya baju mahal kebesaran 2. *Warna gelap & netral*: Hitam, navy, abu, olive = auto tegas 3. *Rapi dari ujung rambut*: Rambut, kuku, sepatu bersih. Berantakan = wibawa drop 4. *Jangan kebanyakan aksesoris*: 1 jam tangan cukup ### *Hashtag Edition* Kalau mau post OOTD pas lagi bad day tapi tetep berwibawa: ` ` Mau dijadiin versi nongkrong, kondangan, atau kampus? Kasih tau aja acaranya, biar ku-racikin yang pas.#fyp #ফরইউতে_দেখতে_চাই #unfreezemyacount #crime_master_01 @TikTok Bangladesh " width="135" height="240">
😎😂🤞#Maksudnya "outfit cowok berwibawa" buat ngatasin _bad day_ ya? 😎 Biar tetep keliatan tegas + pede walau lagi _bad mood_, kuncinya: simpel, rapi, dan warnanya netral. Outfit yang berwibawa = bikin orang auto segan. ### *3 Formula Outfit Cowok Berwibawa Anti Bad Day* *1. Smart Casual CEO Mode* Buat kuliah, kerja, atau nongkrong tapi tetep disegani - *Atasan*: Kemeja oxford polos warna navy, hitam, atau putih. Gulung lengan dikit. - *Bawahan*: Celana chino/ankle pants warna khaki, charcoal, atau hitam. No sobek-sobek. - *Sepatu*: Loafers, chelsea boots, atau sneakers putih bersih. - *Extra*: Jam tangan kulit/steel + kacamata hitam. *Vibes*: Tenang tapi dominan. Bad day langsung minggir. *2. Monokrom Minimalist* Paling gampang tapi efeknya kuat - *Atasan*: Kaos crew neck/henley hitam fit di badan, jangan kebesaran - *Bawahan*: Celana bahan hitam atau jeans black wash slim fit - *Outer*: Overshirt atau chore jacket warna senada - *Sepatu*: Boots atau sneakers full black *Vibes*: Misterius, fokus, nggak banyak drama. *3. Old Money Clean Look* Keliatan mahal tanpa logo gede - *Atasan*: Polo shirt rapi atau kemeja linen warna earth tone: olive, cream, mocca - *Bawahan*: Celana bahan straight cut warna beige/off-white - *Sepatu*: White sneakers premium atau penny loafers - *Extra*: Ikat pinggang kulit, rambut klimis rapi *Vibes*: Dewasa, berkelas, bad day jadi nggak berani ganggu. ### *Kunci Berwibawa Biar Bad Day Kalah:* 1. *Fit is king*: Baju yang pas di badan > baju mahal kebesaran 2. *Warna gelap & netral*: Hitam, navy, abu, olive = auto tegas 3. *Rapi dari ujung rambut*: Rambut, kuku, sepatu bersih. Berantakan = wibawa drop 4. *Jangan kebanyakan aksesoris*: 1 jam tangan cukup ### *Hashtag Edition* Kalau mau post OOTD pas lagi bad day tapi tetep berwibawa: ` ` Mau dijadiin versi nongkrong, kondangan, atau kampus? Kasih tau aja acaranya, biar ku-racikin yang pas.#fyp #ফরইউতে_দেখতে_চাই #unfreezemyacount #crime_master_01 @TikTok Bangladesh

About