@jvpjvp321: Test

Jvp
Jvp
Open In TikTok:
Region:
Tuesday 25 August 2026 05:27:24 GMT
0
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @jvpjvp321, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sebanyak 12 warga Sidrap ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial. Pengungkapan jaringan tersebut kembali menyoroti Sidrap sebagai salah satu daerah dikaitkan dengan praktik penipuan daring atau yang secara lokal dikenal dengan istilah Passobis. Passobis merupakan istilah digunakan di Sulawesi Selatan untuk menyebut pelaku penipuan yang memanfaatkan media komunikasi, termasuk internet dan media sosial. Namun, kasus terbaru ini memiliki catatan tersendiri. Dalam proses penangkapan 12 tersangka tersebut, Polres Sidrap tidak dilibatkan. Kepala Seksi Humas Polres Sidrap Andi Zainal membenarkan hal tersebut. “Untuk Polres Sidrap tidak dilibatkan,” kata Andi Zainal kepada Tribun-Timur.com melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.39 Wita. Kasus itu ditangani Polda Jabar berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan 20 orang. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga tergabung dalam jaringan penipuan online yang menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran. Modusnya dimulai dari Facebook. Pelaku mengunggah video kendaraan dengan harga murah untuk menarik calon korban. Ketika korban tertarik, komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi atau Direct Message (DM), kemudian diarahkan ke WhatsApp. *Baca Berita Selengkapnya di Tribun-Timur.com  Editor: Fahrizal Syam
Sebanyak 12 warga Sidrap ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial. Pengungkapan jaringan tersebut kembali menyoroti Sidrap sebagai salah satu daerah dikaitkan dengan praktik penipuan daring atau yang secara lokal dikenal dengan istilah Passobis. Passobis merupakan istilah digunakan di Sulawesi Selatan untuk menyebut pelaku penipuan yang memanfaatkan media komunikasi, termasuk internet dan media sosial. Namun, kasus terbaru ini memiliki catatan tersendiri. Dalam proses penangkapan 12 tersangka tersebut, Polres Sidrap tidak dilibatkan. Kepala Seksi Humas Polres Sidrap Andi Zainal membenarkan hal tersebut. “Untuk Polres Sidrap tidak dilibatkan,” kata Andi Zainal kepada Tribun-Timur.com melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.39 Wita. Kasus itu ditangani Polda Jabar berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan 20 orang. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga tergabung dalam jaringan penipuan online yang menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran. Modusnya dimulai dari Facebook. Pelaku mengunggah video kendaraan dengan harga murah untuk menarik calon korban. Ketika korban tertarik, komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi atau Direct Message (DM), kemudian diarahkan ke WhatsApp. *Baca Berita Selengkapnya di Tribun-Timur.com Editor: Fahrizal Syam

About