@goat_luka2: #aduun #

GOAT_LUKA
GOAT_LUKA
Open In TikTok:
Region: SO
Tuesday 25 August 2026 06:56:03 GMT
199
22
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @goat_luka2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 hektare antara masyarakat adat Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi penutupan akses jalan sebagai bentuk tuntutan masyarakat, akses jalan tersebut kini telah dibuka kembali. Pembukaan jalan dilakukan atas permintaan pihak perusahaan dengan harapan proses penyelesaian persoalan lahan dapat dilanjutkan melalui jalur musyawarah. Pihak perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan penyelesaian pada 3 September 2026. Komitmen tersebut menjadi perhatian masyarakat Batin Sengeri yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan ulayat seluas 2.090 hektare tersebut. Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan perusahaan benar-benar serius dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup panjang tersebut. “Kita ingin perusahaan serius menyelesaikan sengketa lahan ini,” ujar H. Samsari.Selasa(25/8/2029)  Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tuntutan masyarakat, tetapi berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara lahan 2.090 hektare itu sebelumnya telah melalui proses panjang di PTUN hingga Mahkamah Agung. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gugatan Batin Sengeri terkait areal tersebut dikabulkan PTUN Pekanbaru. Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 340 K/TUN/2022 pada 12 Juli 2022 turut menjadi bagian penting dalam rangkaian putusan perkara tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, masyarakat Batin Sengeri juga kembali menyuarakan persoalan tersebut setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas PT Arara Abadi di areal yang mereka klaim telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Pada awal 2026, sejumlah pemberitaan menyebut masyarakat mempertanyakan aktivitas perusahaan di kawasan seluas 2.090 hektare tersebut. H. Samsari berharap komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pada 3 September mendatang benar-benar diwujudkan. Menurutnya, masyarakat masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik-baik dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, ia menegaskan, jika perusahaan dinilai tidak serius memenuhi komitmen penyelesaian, anak kemenakan Batin Sengeri akan tetap memperjuangkan hak atas lahan ulayat tersebut. “Kalau perusahaan tidak serius, anak kemenakan tetap akan berjuang untuk mempertahankan dan memperjuangkan lahan ulayat Batin Sengeri,” tegasnya. Di sisi lain, H. Samsari mengimbau seluruh anak kemenakan Batin Sengeri agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik. “Diimbau kepada anak kemenakan agar tetap kondusif. Permasalahan ini harus diselesaikan sebaik-baiknya, ibarat menarik rambut dalam tepung. Rambut jangan putus, tepung jangan berserak,” katanya. Sengketa lahan 2.090 hektare ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya, areal tersebut berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan berkaitan dengan kawasan yang sebelumnya masuk dalam areal kerja PT Arara Abadi. Bahkan, pada Januari 2023 PTUN Pekanbaru diberitakan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan terkait lahan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sebelumnya disebut telah menerbitkan keputusan yang mengeluarkan areal sengketa sekitar 2.090 hektare dari areal kerja PT Arara Abadi. Kini, setelah akses jalan kembali dibuka dan adanya rencana penyelesaian pada 3 September 2026, masyarakat Batin Sengeri berharap persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang. #fypシ゚viral #media #tiktoknews #fypシ #fypage @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau@Jaksapedia
HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 hektare antara masyarakat adat Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi penutupan akses jalan sebagai bentuk tuntutan masyarakat, akses jalan tersebut kini telah dibuka kembali. Pembukaan jalan dilakukan atas permintaan pihak perusahaan dengan harapan proses penyelesaian persoalan lahan dapat dilanjutkan melalui jalur musyawarah. Pihak perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan penyelesaian pada 3 September 2026. Komitmen tersebut menjadi perhatian masyarakat Batin Sengeri yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan ulayat seluas 2.090 hektare tersebut. Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan perusahaan benar-benar serius dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup panjang tersebut. “Kita ingin perusahaan serius menyelesaikan sengketa lahan ini,” ujar H. Samsari.Selasa(25/8/2029) Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tuntutan masyarakat, tetapi berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara lahan 2.090 hektare itu sebelumnya telah melalui proses panjang di PTUN hingga Mahkamah Agung. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gugatan Batin Sengeri terkait areal tersebut dikabulkan PTUN Pekanbaru. Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 340 K/TUN/2022 pada 12 Juli 2022 turut menjadi bagian penting dalam rangkaian putusan perkara tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, masyarakat Batin Sengeri juga kembali menyuarakan persoalan tersebut setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas PT Arara Abadi di areal yang mereka klaim telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Pada awal 2026, sejumlah pemberitaan menyebut masyarakat mempertanyakan aktivitas perusahaan di kawasan seluas 2.090 hektare tersebut. H. Samsari berharap komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pada 3 September mendatang benar-benar diwujudkan. Menurutnya, masyarakat masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik-baik dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, ia menegaskan, jika perusahaan dinilai tidak serius memenuhi komitmen penyelesaian, anak kemenakan Batin Sengeri akan tetap memperjuangkan hak atas lahan ulayat tersebut. “Kalau perusahaan tidak serius, anak kemenakan tetap akan berjuang untuk mempertahankan dan memperjuangkan lahan ulayat Batin Sengeri,” tegasnya. Di sisi lain, H. Samsari mengimbau seluruh anak kemenakan Batin Sengeri agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik. “Diimbau kepada anak kemenakan agar tetap kondusif. Permasalahan ini harus diselesaikan sebaik-baiknya, ibarat menarik rambut dalam tepung. Rambut jangan putus, tepung jangan berserak,” katanya. Sengketa lahan 2.090 hektare ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya, areal tersebut berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan berkaitan dengan kawasan yang sebelumnya masuk dalam areal kerja PT Arara Abadi. Bahkan, pada Januari 2023 PTUN Pekanbaru diberitakan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan terkait lahan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sebelumnya disebut telah menerbitkan keputusan yang mengeluarkan areal sengketa sekitar 2.090 hektare dari areal kerja PT Arara Abadi. Kini, setelah akses jalan kembali dibuka dan adanya rencana penyelesaian pada 3 September 2026, masyarakat Batin Sengeri berharap persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang. #fypシ゚viral #media #tiktoknews #fypシ #fypage @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau@Jaksapedia

About