@perisaikeadilannasional: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Berlaku sejak 2 Januari 2026 KUHAP baru menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta memperkuat peran advokat dalam proses peradilan pidana. 01 — PEMBACAAN SURAT DAKWAAN Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana. 02 — PEMERIKSAAN IDENTITAS TERDAKWA Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa dan memastikan terdakwa memahami dakwaan yang diajukan terhadap dirinya. 03 — PEMERIKSAAN SAKSI DAN ALAT BUKTI Penuntut Umum menghadirkan saksi dan mengajukan alat bukti. Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya berhak mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan sesuai ketentuan hukum acara. 04 — PEMERIKSAAN TERDAKWA Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang didakwakan kepadanya. Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. 05 — PEMBELAAN (PLEDOI) Setelah pemeriksaan perkara selesai, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat menyampaikan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Penuntut Umum. 06 — REPLIK DAN DUPLIK Penuntut Umum dapat menyampaikan replik sebagai tanggapan atas pledoi. Selanjutnya, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik. 07 — PUTUSAN Majelis Hakim bermusyawarah dan kemudian membacakan putusan dalam persidangan. Putusan pidana pada prinsipnya dapat berupa: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; atau Putusan pemidanaan. KUHAP BARU MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HAK DALAM PROSES PIDANA KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban; penguatan peran advokat; penyempurnaan upaya paksa; penguatan praperadilan; mekanisme keadilan restoratif; serta pengaturan mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Jangan menghadapi proses hukum tanpa memahami hak Anda. LBH PERISAI KEADILAN NASIONAL(LBH PKN) Kantor:Grand Cikarang City, Cluster Kalyana Blok E1 No.14 RT.014/RW.010, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat WhatsApp:0812-8489-3648//0857-1085-7731 Email:[email protected] HUKUM ADIL, MASYARAKAT TERLINDUNGI KEADILAN UNTUK SEMUA #lbhperidaikeadilannasional #PerisaiKeadilanNasional #EdukasiHukum #bantuanhukum #LBHPKN

LBH Perisai Keadilan Nasional
LBH Perisai Keadilan Nasional
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 25 August 2026 13:27:00 GMT
2477
29
2
16

Music

Download

Comments

ellyher94
Elly94 :
apakah LBH ini ada pendamping hukum pro bono
2026-08-26 05:11:31
0
fairahsila
fairahSila :
🤣🤣🤣
2026-08-26 14:33:18
0
To see more videos from user @perisaikeadilannasional, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About