bareto tea :
jangan salah mengartikan angkutan itu ada Akap,,yg mengeluarkan surat pengawasan Mentri perhubungan,, akdp ,, yg mengeluarkan surat pengawasan profinsi, klw kabupaten kota mengeluarkan angkutan lokal ,, seperti angkot atw angkutan yg ada di wilayah trsbt surat pengawasan nya dari dinas perhubungan kab kota,,,PJ ini termasuk AKDP,,
2026-08-26 08:38:19