@albertbrockiii:

BROCK
BROCK
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 25 August 2026 19:38:22 GMT
405
15
2
2

Music

Download

Comments

lycan_1031
Lycan_1031🎮 :
💯💯💯
2026-08-27 07:50:26
0
To see more videos from user @albertbrockiii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dikabarkan akan terdapat wacana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait wacana tersebut, Pemkab Lumajang memastikan wacana tersebut tidak serta-merta mengubah besaran gaji yang diterima PPPK. Agus Triyono selaku Sekda Lumajang menjelaskan bahwa selama ini gaji PPPK masih dibayarkan Pemkab Lumajang menggunakan dana transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, Pemkab Lumajang selama ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar per tahun melalui dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji PPPK. Oleh karena itu, jikalau pemerintah pusat nantinya mengambil alih sistem pembayaran gaji PPPK, beban anggaran tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Ia berharap perubahan skema tersebut juga diikuti dengan pergantian DAU yang selama ini digunakan daerah untuk membayarkan gaji PPPK.  Jika mekanisme tersebut diterapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur. Walaupun demikian, Agus memastikan rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak secara otomatis membuat besaran penghasilan pegawai berubah. Ia memperkirakan gaji PPPK yang saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan tetap dibayarkan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. Sumber: beritajatim.com/Muhammad Hasbi 📩 Hubungi kami untuk kolaborasi, promosi, dan sponsorship. #majangmejeng #lumajang #AgustusRM
Dikabarkan akan terdapat wacana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait wacana tersebut, Pemkab Lumajang memastikan wacana tersebut tidak serta-merta mengubah besaran gaji yang diterima PPPK. Agus Triyono selaku Sekda Lumajang menjelaskan bahwa selama ini gaji PPPK masih dibayarkan Pemkab Lumajang menggunakan dana transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, Pemkab Lumajang selama ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar per tahun melalui dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji PPPK. Oleh karena itu, jikalau pemerintah pusat nantinya mengambil alih sistem pembayaran gaji PPPK, beban anggaran tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Ia berharap perubahan skema tersebut juga diikuti dengan pergantian DAU yang selama ini digunakan daerah untuk membayarkan gaji PPPK. Jika mekanisme tersebut diterapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur. Walaupun demikian, Agus memastikan rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak secara otomatis membuat besaran penghasilan pegawai berubah. Ia memperkirakan gaji PPPK yang saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan tetap dibayarkan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. Sumber: beritajatim.com/Muhammad Hasbi 📩 Hubungi kami untuk kolaborasi, promosi, dan sponsorship. #majangmejeng #lumajang #AgustusRM

About