@desrizayantish: Segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana Penganiayaan (Pasal 80) Kekerasan Biasa: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Luka Berat: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penganiayaan oleh Orang Terdekat/Pengasuh: Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, sanksi pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pokok. #konsultasihukum #edukasihukum #kekerasananak

Konsultasi Hukum⚖️
Konsultasi Hukum⚖️
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 26 August 2026 15:26:45 GMT
496
15
1
0

Music

Download

Comments

asmanidar_sh
Asmanidar :
ya Allah 😭😭
2026-08-27 02:51:36
0
To see more videos from user @desrizayantish, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About