@desrizayantish: Segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana Penganiayaan (Pasal 80) Kekerasan Biasa: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Luka Berat: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penganiayaan oleh Orang Terdekat/Pengasuh: Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, sanksi pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pokok. #konsultasihukum #edukasihukum #kekerasananak