@dr.erin.phd: Email templates to help with both of these things are available at the link in my bio 😍 #college #university #gradschool #phd #clinicalpsychologist

Dr. Erin
Dr. Erin
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 27 August 2026 00:00:00 GMT
2683
280
6
3

Music

Download

Comments

lilasavage1d
LilaSavage1D :
Saw a bunch of friends/profs at the start of my semester yesterday and Monday. Was great seeing everyone again!
2026-08-27 00:40:46
3
adob412
Admir :
Definitely recommend taking advantage of office hours and trying to chat with people on campus in the start of the semester! Forming connections matters a lot
2026-08-27 00:27:10
3
iheart._.nav
naveena 🫧 :
do you think rate my professor accurately reflects course difficulty and professor quality? I had to switch my 8am professor that had a 3.6/5 to a 9:30am professor that has 1.8/5 because my advisor said 8ams aren’t ideal for commuter students like me ♥️
2026-08-27 03:57:40
0
To see more videos from user @dr.erin.phd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SUMENEP||Mitrapolisi— Di balik aroma harum tembakau Madura yang menjadi salah satu komoditas pertanian penting di Pulau Madura, tersimpan keresahan para petani yang kini menunggu kepastian pasar. Rabu, 26/08/26. Siang. Musim panen telah tiba. Namun, persoalan klasik kembali menghantui: siapa yang akan menyerap hasil tembakau petani dalam jumlah besar? Aktivis Wong Cilik, Amin_MaxGym, meminta perusahaan rokok besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam agar membuka ruang lebih luas bagi tembakau petani Madura. Menurut data yang disampaikan Amin, luas lahan tembakau di Madura pada musim tanam tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 45 ribu hektare, dengan total produksi panen yang disebut dapat mencapai sekitar 60 ribu ton per tahun. Di sisi lain, kemampuan pembelian sejumlah tokoh lokal maupun gudang independen dinilai belum sebanding dengan besarnya produksi petani. Amin menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tokoh lokal seperti Haji Mukmin diperkirakan hanya mampu menyerap sekitar 1.000 ton tembakau Madura pada musim panen tahun ini, meskipun telah menggandeng berbagai pihak. Sementara itu, dari sisi harga, Haji Mukmin disebut mematok harga pembelian hingga Rp72 ribu per kilogram, dengan batas bawah sekitar Rp50 ribu per kilogram. Adapun PT Bawang Mas Group, yang disebut milik Haji Her, memberikan batas harga pembelian hingga sekitar Rp75 ribu per kilogram. Namun, menurut Amin, persoalannya bukan semata-mata mengenai harga. Yang jauh lebih penting adalah kapasitas penyerapan. “Petani tidak hanya membutuhkan harga yang baik. Mereka membutuhkan kepastian bahwa hasil panennya memiliki pasar. Kalau produksi mencapai puluhan ribu ton, sementara kemampuan gudang lokal hanya ribuan ton, lalu ke mana petani harus menjual hasil panennya?” ujar Amin. Petani Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri Amin menilai perusahaan rokok berskala besar memiliki posisi strategis untuk ikut membuka ruang pasar bagi tembakau Madura. Menurutnya, petani telah mengeluarkan modal, tenaga dan waktu selama berbulan-bulan. Ketika panen tiba, jangan sampai hasil kerja keras tersebut justru menghadapkan petani pada ketidakpastian pembeli. “Petani menanam bukan hanya untuk melihat tembakaunya tumbuh. Mereka menanam untuk menghidupi keluarga. Di balik setiap kilogram tembakau, ada keringat petani, biaya produksi, utang modal dan harapan anak-anak mereka,” tegasnya. Karena itu, Amin meminta perusahaan rokok besar tidak menutup mata terhadap kondisi petani tembakau Madura. Ia mendorong adanya ruang komunikasi, kemitraan, pembelian, serta transparansi mengenai standar kualitas dan kebutuhan tembakau, sehingga petani memiliki kepastian sejak sebelum maupun ketika memasuki musim panen. Dorongan agar petani memperoleh akses pasar dan kemitraan memiliki landasan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang masih berlaku dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian serta pengembangan pola kemitraan usaha tani yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.  Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, juga mengatur kemitraan usaha perkebunan. Pasal 57 pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha yang saling menguntungkan, menghargai, memperkuat dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Bentuk kemitraan dapat mencakup produksi, pengolahan dan pemasaran.  Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap perusahaan rokok wajib membeli seluruh hasil tembakau petani. Karena itu, tuntutan yang disampaikan Aktivis Wong Cilik lebih tepat diarahkan pada pembukaan akses pasar, kemitraan yang adil, transparansi dan perlindungan kepentingan petani. Jangan Sampai Petani Menjadi Penonton di Tanah Sendiri Amin berharap pemerintah daerah juga tidak hanya hadir ketika petani mulai mengeluhkan rendahnya harga atau sulitnya menjual hasil …
SUMENEP||Mitrapolisi— Di balik aroma harum tembakau Madura yang menjadi salah satu komoditas pertanian penting di Pulau Madura, tersimpan keresahan para petani yang kini menunggu kepastian pasar. Rabu, 26/08/26. Siang. Musim panen telah tiba. Namun, persoalan klasik kembali menghantui: siapa yang akan menyerap hasil tembakau petani dalam jumlah besar? Aktivis Wong Cilik, Amin_MaxGym, meminta perusahaan rokok besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam agar membuka ruang lebih luas bagi tembakau petani Madura. Menurut data yang disampaikan Amin, luas lahan tembakau di Madura pada musim tanam tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 45 ribu hektare, dengan total produksi panen yang disebut dapat mencapai sekitar 60 ribu ton per tahun. Di sisi lain, kemampuan pembelian sejumlah tokoh lokal maupun gudang independen dinilai belum sebanding dengan besarnya produksi petani. Amin menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tokoh lokal seperti Haji Mukmin diperkirakan hanya mampu menyerap sekitar 1.000 ton tembakau Madura pada musim panen tahun ini, meskipun telah menggandeng berbagai pihak. Sementara itu, dari sisi harga, Haji Mukmin disebut mematok harga pembelian hingga Rp72 ribu per kilogram, dengan batas bawah sekitar Rp50 ribu per kilogram. Adapun PT Bawang Mas Group, yang disebut milik Haji Her, memberikan batas harga pembelian hingga sekitar Rp75 ribu per kilogram. Namun, menurut Amin, persoalannya bukan semata-mata mengenai harga. Yang jauh lebih penting adalah kapasitas penyerapan. “Petani tidak hanya membutuhkan harga yang baik. Mereka membutuhkan kepastian bahwa hasil panennya memiliki pasar. Kalau produksi mencapai puluhan ribu ton, sementara kemampuan gudang lokal hanya ribuan ton, lalu ke mana petani harus menjual hasil panennya?” ujar Amin. Petani Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri Amin menilai perusahaan rokok berskala besar memiliki posisi strategis untuk ikut membuka ruang pasar bagi tembakau Madura. Menurutnya, petani telah mengeluarkan modal, tenaga dan waktu selama berbulan-bulan. Ketika panen tiba, jangan sampai hasil kerja keras tersebut justru menghadapkan petani pada ketidakpastian pembeli. “Petani menanam bukan hanya untuk melihat tembakaunya tumbuh. Mereka menanam untuk menghidupi keluarga. Di balik setiap kilogram tembakau, ada keringat petani, biaya produksi, utang modal dan harapan anak-anak mereka,” tegasnya. Karena itu, Amin meminta perusahaan rokok besar tidak menutup mata terhadap kondisi petani tembakau Madura. Ia mendorong adanya ruang komunikasi, kemitraan, pembelian, serta transparansi mengenai standar kualitas dan kebutuhan tembakau, sehingga petani memiliki kepastian sejak sebelum maupun ketika memasuki musim panen. Dorongan agar petani memperoleh akses pasar dan kemitraan memiliki landasan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang masih berlaku dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian serta pengembangan pola kemitraan usaha tani yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, juga mengatur kemitraan usaha perkebunan. Pasal 57 pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha yang saling menguntungkan, menghargai, memperkuat dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Bentuk kemitraan dapat mencakup produksi, pengolahan dan pemasaran. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap perusahaan rokok wajib membeli seluruh hasil tembakau petani. Karena itu, tuntutan yang disampaikan Aktivis Wong Cilik lebih tepat diarahkan pada pembukaan akses pasar, kemitraan yang adil, transparansi dan perlindungan kepentingan petani. Jangan Sampai Petani Menjadi Penonton di Tanah Sendiri Amin berharap pemerintah daerah juga tidak hanya hadir ketika petani mulai mengeluhkan rendahnya harga atau sulitnya menjual hasil …

About