@d7__1j: #8 #Eduard_Spertsyan #سبيرستيان #الاهلي #alahli

دحّمي | ⍣ DّaHiM
دحّمي | ⍣ DّaHiM
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 26 August 2026 21:28:31 GMT
20969
2631
25
581

Music

Download

Comments

a.01d1
احمد الحربي :
والله انه تاريخي
2026-08-26 21:32:13
52
99ki6
N :
جالينو مهر النخبه وايدو مهر الحمراء الحراقه باذن الله
2026-08-27 03:44:36
23
befr8_
بيفرق💱 :
واخيرًا صانع لعب حقيقي
2026-08-26 23:05:00
5
a7m.62
Ahmed 🦉 :
افضل من لبس رقم 8 بعد تيسير هذا عم عيالي
2026-08-26 21:37:31
7
tt.t1937
1937 :
انشهد انه جاء في وعده وأوانه
2026-08-27 08:24:42
1
ol7l7l7
ol7l7l7 :
انشهد انه صفوة الجيل ومهر كؤوس القارات 8 💚💚
2026-08-27 03:28:03
1
iwelly7
W :
والله شالي 🥶🥶🥺💚
2026-08-27 20:33:49
0
bsm22.zx
باسم المالكي :
افضل صانع 💚🤍
2026-08-27 23:02:27
0
its3ba
Abdulaziz :
لاعبي والله 💚💚🤍🤍🤍🤍
2026-08-26 22:29:23
0
_i4xl
𝐌𝐨𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 . :
ايبانيز ☝️
2026-08-27 03:59:33
0
m74.store
M74 :
شالنا☝🏼💚
2026-08-26 22:24:02
0
userfqiq3ksakr
Kaiser :
العم صانع سعادة الملوك
2026-08-27 05:09:48
1
c.v0w
Salem :
والله مشاء الله حرث الملعب حرث والوحيد الي يحاول يخترق الدفاعات والله صفقه القرن
2026-08-27 03:24:05
1
To see more videos from user @d7__1j, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Lampung Utara Klarifikasi Pemberitaan Terkait DPO Narkoba dan Penggunaan Senpi LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media televisi dan online mengenai tindakan tegas terukur terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba serta isu penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian. Klarifikasi tersebut dilakukan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., pada Selasa (25/8/2026) malam, di Mapolres Lampung Utara. Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan wawancara secara langsung dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TV One. Selain itu, Kapolres juga memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari Indosiar/SCTV, iNews TV, TVRI dan Tribun Lampung. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar penanganan perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. “Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sehingga pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang ada,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Menurutnya, Polres Lampung Utara juga membuka ruang komunikasi dengan insan pers untuk menyampaikan informasi secara proporsional terkait proses penanganan perkara, termasuk mengenai tindakan kepolisian terhadap DPO kasus narkoba dan persoalan senjata api yang menjadi perhatian publik. Kegiatan klarifikasi dilakukan melalui wawancara langsung maupun wawancara secara offline dengan sejumlah media. Kapolres juga mengikuti sesi tanya jawab bersama wartawan Tribun Lampung. AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak lengkap atau menimbulkan persepsi keliru. “Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Yang terpenting, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fakta dan proses penanganan perkara sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap aman dan kondusif.(*)
Polres Lampung Utara Klarifikasi Pemberitaan Terkait DPO Narkoba dan Penggunaan Senpi LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media televisi dan online mengenai tindakan tegas terukur terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba serta isu penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian. Klarifikasi tersebut dilakukan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., pada Selasa (25/8/2026) malam, di Mapolres Lampung Utara. Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan wawancara secara langsung dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TV One. Selain itu, Kapolres juga memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari Indosiar/SCTV, iNews TV, TVRI dan Tribun Lampung. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar penanganan perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. “Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sehingga pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang ada,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Menurutnya, Polres Lampung Utara juga membuka ruang komunikasi dengan insan pers untuk menyampaikan informasi secara proporsional terkait proses penanganan perkara, termasuk mengenai tindakan kepolisian terhadap DPO kasus narkoba dan persoalan senjata api yang menjadi perhatian publik. Kegiatan klarifikasi dilakukan melalui wawancara langsung maupun wawancara secara offline dengan sejumlah media. Kapolres juga mengikuti sesi tanya jawab bersama wartawan Tribun Lampung. AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak lengkap atau menimbulkan persepsi keliru. “Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Yang terpenting, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fakta dan proses penanganan perkara sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap aman dan kondusif.(*)

About