@ttaylor.alterr: #fyp #la #revice @Revice

taylor
taylor
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 27 August 2026 17:04:39 GMT
75
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ttaylor.alterr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan kriteria penghitungan upah minimum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai, mekanisme yang selama ini menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan masih memiliki celah yang berpotensi menimbulkan ketimpangan upah. Hal tersebut disampaikan I Nyoman Parta dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dapat dihitung secara jelas oleh pemerintah, sementara indikator kemampuan perusahaan masih belum memiliki definisi dan mekanisme pengawasan yang memadai. “Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah,” ujar Nyoman Parta. Ia kemudian menyoroti kondisi pekerja di Bali yang dinilainya belum mendapatkan standar pengupahan yang sebanding dengan karakteristik daerah sebagai destinasi pariwisata internasional. Nyoman Parta menyebut standar upah minimum sekitar Rp3,2 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak yang disebut mencapai Rp5,2 juta. “Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak Bali itu Rp5.200.000. Itu resmi, Kementerian yang menyampaikan. Bali ini sudah lama terseok-seok. Tingkat okupasi hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, tapi gaji yang diterima hanya Rp3.200.000,” tegasnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena biaya hidup di Bali relatif tinggi, sementara daerah tersebut juga memiliki tanggung jawab sosial dan budaya yang harus ditanggung masyarakat. Selengkapnya baca melalui https://kabarbaliterkini.com video by : nyomanparta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan kriteria penghitungan upah minimum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai, mekanisme yang selama ini menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan masih memiliki celah yang berpotensi menimbulkan ketimpangan upah. Hal tersebut disampaikan I Nyoman Parta dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dapat dihitung secara jelas oleh pemerintah, sementara indikator kemampuan perusahaan masih belum memiliki definisi dan mekanisme pengawasan yang memadai. “Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah,” ujar Nyoman Parta. Ia kemudian menyoroti kondisi pekerja di Bali yang dinilainya belum mendapatkan standar pengupahan yang sebanding dengan karakteristik daerah sebagai destinasi pariwisata internasional. Nyoman Parta menyebut standar upah minimum sekitar Rp3,2 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak yang disebut mencapai Rp5,2 juta. “Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak Bali itu Rp5.200.000. Itu resmi, Kementerian yang menyampaikan. Bali ini sudah lama terseok-seok. Tingkat okupasi hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, tapi gaji yang diterima hanya Rp3.200.000,” tegasnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena biaya hidup di Bali relatif tinggi, sementara daerah tersebut juga memiliki tanggung jawab sosial dan budaya yang harus ditanggung masyarakat. Selengkapnya baca melalui https://kabarbaliterkini.com video by : nyomanparta

About