@kindratiak: #warszawa #varsotowerwarsaw#варшавапольша🇵🇱 #europa

ІVanka🌸
ІVanka🌸
Open In TikTok:
Region: PL
Thursday 27 August 2026 17:44:12 GMT
693
50
1
3

Music

Download

Comments

nebodob504
niebo :
👍👍👍
2026-08-27 18:12:40
0
To see more videos from user @kindratiak, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipertanyakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026). Dalam sidang tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang diterima saat Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 2019. Anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima antara lain berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment. Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah terdapat ijazah yang diserahkan dalam pengajuan tersebut. “Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya Saldi. “Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq. Saldi kembali memastikan, “Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” “Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq. Taufiq menjelaskan, tim penilai kemudian melihat transkrip dan dokumen pendidikan yang tersedia untuk menilai riwayat pendidikan Gibran. Mata kuliah yang ditempuh di UTS Insearch juga dipadankan dengan struktur kurikulum Indonesia. Dari proses tersebut, Kemendikdasmen menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan. MK sendiri menegaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sumber: Yt Mahkamah Konstitusi .  #mahkamahkonstitusi #kemendikdasmen #ijazahgibran #wapresgibran #metropolitanid
Keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipertanyakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026). Dalam sidang tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang diterima saat Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 2019. Anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima antara lain berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment. Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah terdapat ijazah yang diserahkan dalam pengajuan tersebut. “Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya Saldi. “Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq. Saldi kembali memastikan, “Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” “Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq. Taufiq menjelaskan, tim penilai kemudian melihat transkrip dan dokumen pendidikan yang tersedia untuk menilai riwayat pendidikan Gibran. Mata kuliah yang ditempuh di UTS Insearch juga dipadankan dengan struktur kurikulum Indonesia. Dari proses tersebut, Kemendikdasmen menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan. MK sendiri menegaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sumber: Yt Mahkamah Konstitusi . #mahkamahkonstitusi #kemendikdasmen #ijazahgibran #wapresgibran #metropolitanid

About