@benirawadibinjai: Seorang warga Surabaya, Kristiani, mengeluhkan dugaan pungli biaya pengeluaran barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya. Ia mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan pada Rabu (26/8). "Untuk hal ini bukan ambil BB (barang bukti) ya kak. Karena unitnya masih ada di Polsek Dukuh Pakis dan belum saya ambil." katanya. Persoalan itu terjadi saat ia mendatangi Satlantas Colombo untuk mengurus surat keterangan pengeluaran barang bukti kendaraan. Ia dibantu tantenya membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. "Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis." jelasnya. Kristiani mengaku menyetujui informasi itu karena mengira biaya tersebut merupakan pungutan resmi. "Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang. Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik." ungkapnya. Setelah unggahannya viral, ia sempat ditawari agar kendaraan diantar dan uang yang telah ditransfer dikembalikan. "Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang." pungkasnya.