@dpr_ri: Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe meminta Ombudsman RI memperkuat implementasi dan pengawasan terhadap pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan regulasi dan standar pelayanan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Taufan menekankan, Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya secara transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pengawasan juga perlu diarahkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi serta memastikan setiap keluhan masyarakat mendapat tindak lanjut yang jelas dan terukur. #DPRRI #Komisi2 #OmbudsmanRI
emang gaji DPR itu gede ya kok artis" banyak yg ke DPR jadi pengen gabung soalnya aku udah di titik capek dengan keadaan pasar yg entah mau kemana😭😭😭eh jadi curhat🙏🙏🙏
2026-08-28 10:42:18
0
mprutt.exe, :
pertama dapet apa
2026-08-28 09:03:38
0
Faksi org :
👌
2026-08-28 09:07:53
0
panjoel :
Berikut adalah bedah tuntas mengenai seberapa rumit korupsi di Indonesia saat ini:
1. Dari "Gratifikasi" Menjadi "Rekayasa Regulasi"
Dulu, korupsi bersifat transaksional (suap untuk mengurus izin). Sekarang, korupsi bersifat struktural.
Modus: Oligarki tidak menyuap pejabat untuk melanggar aturan, tetapi menyewa tim lobbyist dan ahli hukum untuk membuat aturan baru yang menguntungkan mereka secara legal.
Contoh: Revisi UU Minerba atau UU Cipta Kerja. Aturan dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah sah, namun isinya memberikan hak istimewa pada kelompok tertentu. Ini disebut lawful corruption (korupsi yang dibungkus hukum).
2. Penggunaan Instrumen Keuangan Kompleks (Layering)
Uang hasil korupsi tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai atau rekening atas nama sendiri.
Shell Companies & Trust: Uang diputar melalui puluhan perusahaan cangklong di surga pajak (Singapura, BVI, Cayman Islands).
Aset Non-Tunai: Konversi uang menjadi aset sulit lacak seperti karya seni mahal, kripto, properti atas nama yayasan, atau saham di bursa efek luar negeri.
Danantara & BUMN: Penyalahgunaan dana BUMN melalui skema investasi fiktif atau pengadaan barang/jasa yang dimanipulasi harganya (mark-up) dengan spesifikasi teknis yang sangat rumit sehingga sulit diaudit oleh awam.
3. Kolusi Segitiga: Politisi - Birokrat - Pengusaha
Korupsi kini melibatkan tiga pilar yang saling mengunci:
Politisi: Membuat kebijakan/anggaran.
Birokrat/Teknokrat: Menyusun detail teknis yang "aman" dari pengawasan.
Pengusaha/Oligarki: Mengeksekusi proyek dan membagi keuntungan.
Rumitnya: Karena semua pihak terlibat, tidak ada whistleblower internal. Semua diam karena semua kebagian jatah.
4. Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Mengaburkan Jejak
Transaksi Kripto: Menggunakan Bitcoin atau Monero untuk transfer dana lintas batas tanpa melalui sistem perbankan tradisional yang bisa dibekukan.
Platform Digital Fiktif: Membuat startup atau platform digital palsu untuk mencucikan uang melalui laporan pendapatan fiktif yang tampak masuk akal di era ekonomi digital.
5. Melemahnya Lembaga Penegak Hukum Melalui "Judicial Mafia" Modern
Intervensi Halus: Tidak perlu mengancam hakim secara fisik.
2026-08-28 09:09:02
0
To see more videos from user @dpr_ri, please go to the Tikwm
homepage.