@bisniscom: Menkes: Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bisa Dapat Insentif Rp30 Juta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkap pemerintah telah menyetujui pemberian insentif tambahan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Budi mengatakan dokter spesialis yang bertugas di daerah DTPK akan mendapat insentif sebesar Rp 30 juta per bulan. Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Menurut Budi, insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki distribusi tenaga kesehatan. Pemerintah juga memastikan pembayaran insentif dokter spesialis tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan. Editor: Ganang Adrian
Bisnis Indonesia
Region: ID
Friday 28 August 2026 13:38:38 GMT
Music
Download
Comments
athifrizkyreyndra@2023 :
perawat bagaimana dong
2026-08-29 23:36:41
0
Jeffrinasution🩺 :
Dan tetap dokter umum kerja diklinik bpjs sekelas jakarta aja dibayar 4rb/pasien. Apalagi di luar jabodetabek. Jgn selalu dr spesialis atau dr.asn/p3 mulu 😏 @gerindra @Kementerian Kesehatan RI @BPJS KESEHATAN RI OFFICIAL
2026-08-30 11:29:18
0
To see more videos from user @bisniscom, please go to the Tikwm
homepage.