@tribunnews: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan dibacakan Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) sore. Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dan alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejagung. #kejagung #TPPU #febrieadriansyah