@mediakabarbahri: Berawal dari Laka Lantas, Sopir Mengaku Dianiaya dan Dilakban: Dugaan Keterlibatan Oknum Reskrim Polsek Kramatwatu Dipertanyakan SERANG KOTA — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi persoalan serius. Seorang sopir truk bernama Agus mengaku mengalami perlakuan kasar hingga tangan dan matanya dilakban setelah terlibat kecelakaan di kawasan depan RS Kurnia Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 25 Juli 2026. Agus menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak memutar arah dalam kondisi mengantuk. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Kendaraan tersebut, menurut pengakuan Agus, diduga dikendarai seseorang yang mengaku sebagai anggota unit Reskrim. Setelah kejadian, Agus mengaku berusaha meminggirkan kendaraannya agar tidak menghambat arus lalu lintas. Namun, situasi justru berubah menjadi tindakan yang menurutnya berada jauh di luar konteks penanganan kecelakaan lalu lintas. «“Dia bilang, ‘Tahu enggak kamu ini mobil anggota yang kamu tabrak?’ Lalu saya dijambak dan diseret,” ujar Agus.» Menurut Agus, orang yang menyeretnya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia mengaku sempat mendengar ucapan terkait borgol, tetapi yang kemudian terjadi justru tangan dan matanya dilakban. Agus juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik saat berada dalam kondisi tersebut. Ia menyebut bagian kepalanya sempat ditendang sebelum dirinya dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu. Sesampainya di kantor polisi, Agus mengaku salah seorang anggota piket justru mempertanyakan kondisi dirinya. «“Anggota piket bertanya, ini kasus apa? Saya jawab laka lantas. Dia kemudian bertanya, ‘Kok dilakban?’” kata Agus.» Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas, atas dasar kewenangan apa seorang korban atau pihak yang terlibat kecelakaan diperlakukan dengan cara demikian? Agus mengaku akibat kejadian itu bagian pipinya mengalami pembengkakan hingga dirinya kesulitan membuka mulut. Kedua matanya juga disebut mengalami lebam. Ia akhirnya dapat keluar pada keesokan harinya setelah menyelesaikan penggantian kerugian terhadap kendaraan yang ditabraknya. Namun persoalan tidak berhenti di sana. Agus kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Propam Polda Banten. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat titik terang yang memuaskan terkait perkembangan laporan tersebut. Bagi Agus, persoalannya bukan semata mengenai kecelakaan maupun kerugian kendaraan. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang terlibat perkara lalu lintas justru mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat. Keterangan Polsek Justru Memunculkan Pertanyaan Baru Tim wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kramatwatu pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, Kapolsek Kramatwatu tidak dapat ditemui. Wartawan hanya bertemu dengan Kasi Humas Aiptu Itang. Dalam keterangannya, Itang menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak Reskrim, tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Pihak kepolisian juga disebut membantah keberadaan kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Keterangan ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila benar tidak ada anggota yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dan kendaraan yang disebut korban juga tidak berada di lingkungan kepolisian, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: Siapa yang membawa Agus hingga akhirnya berada di Polsek Kramatwatu? Pertanyaan tersebut bukan perkara kecil. Ia menyentuh aspek akuntabilitas, prosedur penanganan perkara, serta kepastian bahwa setiap warga yang berhadapan dengan aparat tetap memperoleh perlindungan hukum. Propam dan Paminal Dituntut Tidak Berhenti pada Administrasi Kasus ini semestinya tidak cukup dijawab dengan bantahan sepihak. Jika laporan Agus telah diterima oleh Propam Polda Banten, maka publik berhak menunggu proses pemeriksaan yang objektif,

media nasional kabarbahri
media nasional kabarbahri
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 29 August 2026 02:05:27 GMT
7553
118
11
78

Music

Download

Comments

soepriyadi70
PUTRA MANDALA BF :
iya kasian jangan terlalu arogan selayaknya aja proses dengan aturan
2026-08-30 03:27:40
1
darul948427238959
Darul&Dandi💕 :
PTDH secepatnya
2026-08-30 07:57:04
0
widodosaputra66
widodosaputra :
proses Ampe beres viralin biar ketangkep
2026-08-30 09:41:09
0
yasinta005
User_name :
usut smpe tuntas,pecat sekalian
2026-08-29 07:50:21
1
sucilestari1895
sucilestari1895 :
viral kan kalau bisa di pecat
2026-08-29 04:41:05
1
indrijuli2
Julieeee :
Jagoan yaa angktoanya luar bysa jgn di perksa propam oak langusng lapor pidana umum biardpt kradilan !
2026-08-29 09:50:33
2
hendikndo3
hendi(kendo) :
cek cctv bang di polsek setmpat
2026-08-29 17:31:06
0
polrestaserangkota
Polresta Serang Kota :
Terima kasih sudah mengingatkan kami 🙏 Polresta Serang Kota hadir untuk melayani masyarakat. Untuk setiap masukan dan laporan, kami terima. Dan jika benar ada anggota yang melanggar, kami tidak akan ragu menindak tegas sesuai aturan. Mari bersama-sama kita jaga Kota Serang yang aman dan nyaman.
2026-08-29 16:39:32
3
indrijuli2
Julieeee :
Tlong angkota proopam tegak lurus kejahtan angkota songgong bgni !!
2026-08-29 09:49:06
0
darul948427238959
Darul&Dandi💕 :
tangkap polisi yg melakukan penganiayaan,pecat secepatnya masyarakat tidak butuh oknum yang arogan
2026-08-30 08:02:27
0
To see more videos from user @mediakabarbahri, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About