@bbcnewsindonesia: Seorang penjual cermin, Bambang Setiyawan, tewas saat kericuhan pasca-demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/08). Sebelumnya, Bambang masih berjualan sampai sore hari. Istrinya, Sudarsi (56) meminta Bambang menutup toko lebih cepat karena massa mulai ramai. Bambang menutup toko, lalu pulang. Dia juga sempat mengantar tetangganya ke rumah sakit, pulang ke rumah lagi, lalu pergi ke luar untuk melihat situasi. Setelah itu, Bambang tidak kunjung pulang. Dalam konferensi pers pada Jumat (28/08), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang polisi mengevakuasi Bambang setelah mendapat laporan soal pengeroyokan di Pejompongan. Bambang baru dievakuasi setelah situasi kondusif. Saat itu, dia sudah pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Mintoharjo. Sampai di rumah sakit, Bambang sudah meninggal. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri. Apa yang diketahui sejauh ini terkait kasus kematian Bambang? Baca artikelnya 👇🏽 #demo #politik #hukum

bbcnewsindonesia
bbcnewsindonesia
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 29 August 2026 07:47:15 GMT
20166
361
18
7

Music

Download

Comments

oconcitumolang25
oconcitumolank25 :
akibat ulah provokator yang gak jelas yang tidak berdosa yang jadi korban, mudah²an keluarga yang d tinggal cepat beri penghiburan🤲🏼🤲🏼🤲🏼
2026-08-29 08:01:58
18
sayabe8
sayabe :
Ya Allah. tega sekali mreka itu, nyawa manusia kayak gak ada harganya lagi, mudah sekali melakukan hal biadab seperti itu😭 Ya Allah, hukum seadil-adilnya mereka pembunuh itu😇😭
2026-08-29 09:34:20
8
koko.sdh
koko Sdh :
tangkap semua provokator dan pelaku
2026-08-29 08:08:23
6
summerbreeze.id
summerbreezee :
Demi Allah aku yg bukan keluarga pak Bambang tapi aku sakit hati banget, aku tuntut yang bunuh pak bambang kelak di akhirat, pembunuh itu bisa lari dari hukum dunia, tapi gak bakal bisa lari dari hukum Allah.
2026-08-29 08:36:50
6
thinksmartnoracist
♥️ CINTA ♥️ :
mungkin yg pengeroyok juga menonton berita ini tapi gk merasa bersalah
2026-08-29 09:58:39
1
deyshop222
deyshot :
semoga yang membantai almarhum, dibalaskan oleh Allah SWT. aamiin
2026-08-29 08:36:39
2
gembira_ria8
sakhi_kay :
semoga alm pak bambang husnul khotimah,dan keluarga diberi ketabahan🤲🏻
2026-08-29 09:36:47
2
umarfaruqafandi
FADHILATUL QUR'AN case :
Turut Berdukacita Bu.. 😳😳 smg Bapak Husnul khotimah
2026-08-29 08:58:28
1
drivershopee14
KAMU SIAPA!!! :
ormas itu yg ngeroyok
2026-08-29 10:07:22
1
abifatih739
@B1 F@T1H :
kejam x orang² yg buat rusuh ini gimana ini bagi demo...?kepada aparat tolong cari ini para perusuh ini
2026-08-29 08:36:42
0
readonesyah1
ReadOneSyah :
pelaku nya ormas GRIB.. tangkap Hercules dan para pelaku nya ... bubarkan GRIB
2026-08-29 08:41:17
2
user984150988470
Rindra :
sinergi grib jaya dengan aparat memakan korban
2026-08-29 09:52:51
0
agus.sujana08
Taurus♉ boy 5-mei-85 Agus :
muka pelakunya banyak yang jelas,, tinggal aparatnya saja mau enggak bertindak
2026-08-29 09:48:41
0
rosyid.64
υѕєя нαηzσ😁 :
🥀🥀🥀
2026-08-29 08:36:33
0
great26.id
GREAT.ID :
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. [1] Berikut adalah rincian hukum terkait pengeroyokan dan pembunuhan secara bersama-sama: Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) Pasal ini mengenakan hukuman bagi siapa saja yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang di muka umum: [1] Ayat (1): Kekerasan biasa diancam penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Ayat (2) ke-1: Jika mengakibatkan luka-luka, diancam penjara maksimal 7 tahun. Ayat (2) ke-2: Jika mengakibatkan luka berat, diancam penjara maksimal 9 tahun. Ayat (2) ke-3: Jika mengakibatkan hilangnya nyawa korban (kematian), diancam penjara maksimal 12 tahun. [1] Gabungan dengan Pasal Pembunuhan (Pasal 338 / Pasal 340 KUHP) Dalam praktiknya, jika pengeroyokan tersebut memang diniatkan atau terbukti mengakibatkan matinya korban secara sengaja oleh beberapa orang, penegak hukum sering kali menggunakan dakwaan kumulatif atau alternatif dengan: Pasal 338 KUHP: Sengaja menghilangkan nyawa orang lain (ancaman penjara maksimal 15 tahun). Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara) jika unsur perencanaan terpenuhi di antara para pelaku.
2026-08-29 08:49:53
0
To see more videos from user @bbcnewsindonesia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About