@newsmerahputih: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui aturan ini, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Operator juga wajib menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.