@scrollnusantara: Mukanya ga bisa bohong 😂 #scrollnusantara

Scroll Nusantara
Scroll Nusantara
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 29 August 2026 12:23:20 GMT
459025
25375
716
13445

Music

Download

Comments

xdumy7
SADDAM✔️ :
thats not nice but this is funny 🤣🤣🤣
2026-08-30 03:40:54
0
hamjosjiswnak16
krocet🇩🇰 :
wkwk yang minta aja ga sopan🤣
2026-08-29 13:42:44
1232
excel.sajaa
Excel :
baru buka komen udh dikasih long text🗿
2026-08-29 13:47:32
735
asril.gg3
||RAMADHAN||2027/🌜🕌 :
muka Uda serius pas tiba" mau ngasih langsung gak semangat
2026-08-29 12:42:32
263
frx525
28🩸 :
"itu bang yg merah yg merah" apalah😹
2026-08-29 14:39:55
318
rasyidmulyadii
ACID STECU :
jngan salahkan abangnya, salahkan wowo yang bilang orang desa ga pake dollar, sampe rupiah melemah hampir 20k, coba kalo presidennya cerdas itu 1k bisa bikin anak tsb senyum
2026-08-30 01:49:09
31
user1085937409970
아빈다 아비사르 :
mending 1000 tpi ikhlas lahir batin drpd 100000 tpi nggondok/gak ikhlas. .
2026-08-30 02:50:59
9
ihzslepet
Ihz Slepet :
gilaaa abnganya baik bangettt
2026-08-29 14:20:05
121
rndjust
Rndjust. :
buka komentar serasa solat Jum at
2026-08-29 14:15:36
23
rama.ganteng075
R🦟🔏🔫 :
setiap tindakan n perbuatan manusia d dunia ada hisabnya,,,,,,, bagi yg paham n beriman
2026-08-30 03:36:12
1
jossganz
pencinta_bakso :
pada fomo jir
2026-08-29 13:46:26
10
ma.beliin.shimano.stela
KANZUTTT 🚀🚀 :
thank you thank you thank you
2026-08-29 13:09:40
8
lightspeed910_
_pripri :
AI gak sih
2026-08-29 14:18:44
6
usertoppiy
𝘵𝘰𝘱𝘱𝘪𝘺 :
bang kecewanya seorang anak lelaki bisa jadi amunisi dewasa nanti
2026-08-29 13:27:24
83
casano_v
vincenzo :
perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya dari sudut pandang Islam:1. Hukum Sedekah Rp1.000 (Sah dan Boleh)Sukarela: Sedekah sunah tidak memiliki batasan minimal. Memberi Rp1.000 hukumnya tetap sah sebagai sedekah.Keikhlasan: Allah melihat ketulusan hati, bukan besarnya nominal. Namun, memamerkan uang banyak lalu memberi sangat sedikit menunjukkan kontradiksi dalam niat.2. Hukum Memperlihatkan Uang Jutaan (Makruh hingga Haram)Tindakan sengaja menunjukkan uang dalam jumlah banyak saat hendak bersedekah kecil berpotensi memicu penyakit hati:Riya (Pamer): Jika tujuannya agar orang lain melihat bahwa Anda kaya atau punya banyak uang, hukumnya bisa berubah menjadi haram karena merusak pahala.Kehilangan Pahala: Al-Qur'an mengingatkan bahwa menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah (QS. Al-Baqarah: 264).3. Tinjauan Akhlak dan EtikaMerendahkan Orang Lain: Memperlihatkan uang jutaan lalu hanya memberi Rp1.000 di depan peminta-minta dapat disisipi rasa sombong (kibr) atau kesan mengejek orang yang sedang membutuhkan.Kurang Empati: Sikap ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama manusia yang sedang kesulitan.Kesimpulan & SaranJika Anda ingin bersedekah Rp1.000 di jalan, ambil dan siapkan uang tersebut secara diam-diam dari dalam dompet atau saku tanpa harus memamerkan sisa uang lainnya. Islam sangat menganjurkan untuk menyembunyikan sedekah (tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan tangan kanan) demi menjaga kesucian niat dan menghormati perasaan orang yang menerima. tapi tetap rispek sama Abang nya🫡🫡
2026-08-29 17:05:27
2
iiiitako0t
gak ada nama :
@ownerdeluxe💫:perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya dari sudut pandang Islam:1. Hukum Sedekah Rp1.000 (Sah dan Boleh)Sukarela: Sedekah sunah tidak memiliki batasan minimal. Memberi Rp1.000 hukumnya tetap sah sebagai sedekah.Keikhlasan: Allah melihat ketulusan hati, bukan besarnya nominal. Namun, memamerkan uang banyak lalu memberi sangat sedikit menunjukkan kontradiksi dalam niat.2. Hukum Memperlihatkan Uang Jutaan (Makruh hingga Haram)Tindakan sengaja menunjukkan uang dalam jumlah banyak saat hendak bersedekah kecil berpotensi memicu penyakit hati:Riya (Pamer): Jika tujuannya agar orang lain melihat bahwa Anda kaya atau punya banyak uang, hukumnya bisa berubah menjadi haram karena merusak pahala.Kehilangan Pahala: Al-Qur'an mengingatkan bahwa menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah (QS. Al-Baqarah: 264).3. Tinjauan Akhlak dan EtikaMerendahkan Orang Lain: Memperlihatkan uang jutaan lalu hanya memberi Rp1.000 di depan peminta-minta dapat disisipi rasa sombong (kibr) atau kesan mengejek orang yang sedang membutuhkan.Kurang Empati: Sikap ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama manusia yang sedang kesulitan.Kesimpulan & SaranJika Anda ingin bersedekah Rp1.000 di jalan, ambil dan siapkan uang tersebut secara diam-diam dari dalam dompet atau saku tanpa harus memamerkan sisa uang lainnya. Islam sangat menganjurkan untuk menyembunyikan sedekah (tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan tangan kanan) demi menjaga kesucian niat dan menghormati perasaan orang yang menerima. tapi tetap rispek sama Abang nya🫡🫡
2026-08-29 13:25:23
5
naz.ownernyadeluxe
ownerdeluxe💫 :
perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya dari sudut pandang Islam:1. Hukum Sedekah Rp1.000 (Sah dan Boleh)Sukarela: Sedekah sunah tidak memiliki batasan minimal. Memberi Rp1.000 hukumnya tetap sah sebagai sedekah.Keikhlasan: Allah melihat ketulusan hati, bukan besarnya nominal. Namun, memamerkan uang banyak lalu memberi sangat sedikit menunjukkan kontradiksi dalam niat.2. Hukum Memperlihatkan Uang Jutaan (Makruh hingga Haram)Tindakan sengaja menunjukkan uang dalam jumlah banyak saat hendak bersedekah kecil berpotensi memicu penyakit hati:Riya (Pamer): Jika tujuannya agar orang lain melihat bahwa Anda kaya atau punya banyak uang, hukumnya bisa berubah menjadi haram karena merusak pahala.Kehilangan Pahala: Al-Qur'an mengingatkan bahwa menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah (QS. Al-Baqarah: 264).3. Tinjauan Akhlak dan EtikaMerendahkan Orang Lain: Memperlihatkan uang jutaan lalu hanya memberi Rp1.000 di depan peminta-minta dapat disisipi rasa sombong (kibr) atau kesan mengejek orang yang sedang membutuhkan.Kurang Empati: Sikap ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama manusia yang sedang kesulitan.Kesimpulan & SaranJika Anda ingin bersedekah Rp1.000 di jalan, ambil dan siapkan uang tersebut secara diam-diam dari dalam dompet atau saku tanpa harus memamerkan sisa uang lainnya. Islam sangat menganjurkan untuk menyembunyikan sedekah (tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan tangan kanan) demi menjaga kesucian niat dan menghormati perasaan orang yang menerima. tapi tetap rispek sama Abang nya🫡🫡
2026-08-29 13:16:08
327
janganklikfoto
FoLLback Yaaa😁🙏 :
Parah amat ga pake spion
2026-08-29 13:38:07
5
arul_650
chiro😺 :
bingung gitu adeknya😂
2026-08-29 13:04:37
7
suhell2124
remaja atjeh :
perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya dari sudut pandang Islam:1. Hukum Sedekah Rp1.000 (Sah dan Boleh)Sukarela: Sedekah sunah tidak memiliki batasan minimal. Memberi Rp1.000 hukumnya tetap sah sebagai sedekah.Keikhlasan: Allah melihat ketulusan hati, bukan besarnya nominal. Namun, memamerkan uang banyak lalu memberi sangat sedikit menunjukkan kontradiksi dalam niat.2. Hukum Memperlihatkan Uang Jutaan (Makruh hingga Haram)Tindakan sengaja menunjukkan uang dalam jumlah banyak saat hendak bersedekah kecil berpotensi memicu penyakit hati:Riya (Pamer): Jika tujuannya agar orang lain melihat bahwa Anda kaya atau punya banyak uang, hukumnya bisa berubah menjadi haram karena merusak pahala.Kehilangan Pahala: Al-Qur'an mengingatkan bahwa menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah (QS. Al-Baqarah: 264).3. Tinjauan Akhlak dan EtikaMerendahkan Orang Lain: Memperlihatkan uang jutaan lalu hanya memberi Rp1.000 di depan peminta-minta dapat disisipi rasa sombong (kibr) atau kesan mengejek orang yang sedang membutuhkan.Kurang Empati: Sikap ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama manusia yang sedang kesulitan.Kesimpulan & SaranJika Anda ingin bersedekah Rp1.000 di jalan, ambil dan siapkan uang tersebut secara diam-diam dari dalam dompet atau saku tanpa harus memamerkan sisa uang lainnya. Islam sangat menganjurkan untuk menyembunyikan sedekah (tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan tangan kanan) demi menjaga kesucian niat dan menghormati perasaan orang yang menerima. tapi tetap rispek sama Abang nya🫡🫡 perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Ber
2026-08-29 21:40:16
0
babyfly_88
Baby_@fly. :
Tidak semua yang terlihat kayak harta juga kaya Hati😌
2026-08-29 13:47:29
1
hendri_gunawan056
Hendri_Gunawan :
kasih 50 bng kasian tuh bocah biar seneng juga lagian memberi tidak akan membuat mu miskin
2026-08-30 00:21:24
0
fikriimansyah_
ℙ𝕚𝕜𝕣𝕚 𝕜𝕒𝕖 𝕝𝕠𝕙!!! :
perbuatan tersebut adalah boleh secara syariat, namun makruh atau sangat tidak disukai secara adab dan akhlak Islam. Tidak ada dosa atau sanksi hukum (haram) hanya karena nominal yang diberikan kecil, sebab sedekah bersifat sukarela. Namun, cara memberikannya bisa merusak pahala amal tersebut.Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya dari sudut pandang Islam:1. Hukum Sedekah Rp1.000 (Sah dan Boleh)Sukarela: Sedekah sunah tidak memiliki batasan minimal. Memberi Rp1.000 hukumnya tetap sah sebagai sedekah.Keikhlasan: Allah melihat ketulusan hati, bukan besarnya nominal. Namun, memamerkan uang banyak lalu memberi sangat sedikit menunjukkan kontradiksi dalam niat.2. Hukum Memperlihatkan Uang Jutaan (Makruh hingga Haram)Tindakan sengaja menunjukkan uang dalam jumlah banyak saat hendak bersedekah kecil berpotensi memicu penyakit hati:Riya (Pamer): Jika tujuannya agar orang lain melihat bahwa Anda kaya atau punya banyak uang, hukumnya bisa berubah menjadi haram karena merusak pahala.Kehilangan Pahala: Al-Qur'an mengingatkan bahwa menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah (QS. Al-Baqarah: 264).3. Tinjauan Akhlak dan EtikaMerendahkan Orang Lain: Memperlihatkan uang jutaan lalu hanya memberi Rp1.000 di depan peminta-minta dapat disisipi rasa sombong (kibr) atau kesan mengejek orang yang sedang membutuhkan.Kurang Empati: Sikap ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama manusia yang sedang kesulitan.Kesimpulan & SaranJika Anda ingin bersedekah Rp1.000 di jalan, ambil dan siapkan uang tersebut secara diam-diam dari dalam dompet atau saku tanpa harus memamerkan sisa uang lainnya. Islam sangat menganjurkan untuk menyembunyikan sedekah (tangan kiri tidak tahu apa yang diberikan tangan kanan) demi menjaga kesucian niat dan menghormati perasaan orang yang menerima. tapi tetap rispek sama Abang nya🫡🫡
2026-08-29 13:45:12
0
To see more videos from user @scrollnusantara, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About