@kupas_lampung: 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya . . Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026), mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan masukan ahli dan perbandingan aturan di sejumlah negara. Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut: 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang. Nah Sobat Kupas, menurut kamu tindak pidana apa yang paling penting masuk dalam RUU Perampasan Aset? Tulis di kolom komentar yaa.. — Untuk berita selengkapnya baca di kupastuntas.co dan berdikari.co — #RUUPerampasanAset #Korupsi #DPRRI #PemberantasanKorupsi #KupasTuntas
pasti isi undang undang tersebut masih mguntung ksn pejabat
2026-08-29 15:01:58
1
CUEK SAZA :
2026-08-29 15:07:19
0
ari setiady :
jadi cuma UU perampasan aset saja ya bukan hukuman mati sungguh indah jd koruptor bs menyimpan aset di luar negeri bgtu kluar msh punya uang dan harta banyak tanpa di hukum mati
2026-08-29 15:32:43
0
Dede Sunandar :
bagi rakyat stuju yg koroptor di hukum mati dan yg makan uang nya hukum mati aja
seperti di China tegas
2026-08-29 14:41:36
2
To see more videos from user @kupas_lampung, please go to the Tikwm
homepage.