@asrirozanura: Banyak orang mengira kewajiban utang-piutang akan terus berlaku selamanya. Padahal, dalam hukum positif di Indonesia, terdapat batasan waktu tertentu yang membuat hak Anda untuk menagih utang secara hukum bisa gugur atau kedaluwarsa. Kapan Hak Menagih Bisa Hilang? Berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena kedaluwarsa setelah lewat waktu 30 tahun. Artinya, jika dalam kurun waktu 30 tahun tersebut pihak kreditor (pemberi utang) sama sekali tidak melakukan penagihan secara resmi atau tidak ada pengakuan utang dari debitor, maka hak menagih melalui jalur hukum otomatis gugur. Mengapa Aturan Ini Ada? Hukum memberikan batas waktu ini untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa yang menggantung tanpa penyelesaian dalam waktu yang tidak masuk akal. Bagaimana Cara Mencegah Kedaluwarsa Utang? Agar hak menagih Anda tidak hilang, Anda harus melakukan interupsi atau pemutusan tenggang waktu kedaluwarsa dengan cara: - Mengirimkan Somasi: Teguran resmi secara tertulis kepada debitor. - Gugatan ke Pengadilan: Mendaftarkan gugatan perdata sebelum masa 30 tahun habis. - Pembaruan Utang (Novasi): Membuat perjanjian utang baru yang diakui kembali oleh debitor. Punya masalah utang-piutang yang tak kunjung selesai? Jangan tunggu sampai hak hukum Anda kedaluwarsa dan merugikan bisnis atau finansial Anda. Konsultasikan Masalah Hukum Anda Bersama Kami. Hubungi Charta Justicia & Associates melalui DM atau klik link di bio untuk penjadwalan konsultasi hukum secara privat dan profesional. #ChartaJusticia #KantorHukumJakarta #PengacaraPerdata #HukumUtangPiutang #KonsultasiHukum
asrirozanura
Region: ID
Sunday 30 August 2026 02:00:22 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @asrirozanura, please go to the Tikwm
homepage.