@nyata_media: Nikita Mirzani dinyatakan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi miliaran rupiah. “Alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang. Putusan tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail dibatalkan,” ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Kuasa hukum Nikita menyebut hakim menilai klaim kerugian materiil dan immateriil pihak Reza Gladys tidak didukung bukti yang kuat. Sementara putusan banding ini diharapkan dapat menjadi bukti baru dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita. Klik follow biar nggak kudet! IG, TikTok, YouTube, FB, dan Fanpage Nyata Media #nyatamedia #epapernyatamedia #nyatamediaonline #nikitamirzani #rezagladys

Nyata Media
Nyata Media
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 30 August 2026 08:00:47 GMT
1240
25
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @nyata_media, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About