@go.thrie.wibowo: Daftar 13 Kejahatan yang Harta Pelakunya Bisa Disita Negara di RUU Perampasan Aset Muhammad Nursam - Nasional Sabtu, 29 Agustus 2026 21:45 WITA FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar ini menyasar kejahatan berdampak ekonomi besar yang merugikan negara dan masyarakat luas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan masukan para ahli. Mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) dinilai perlu dibatasi pada kejahatan-kejahatan serius. "Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026). Berikut daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset: 1. Tindak pidana korupsi 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika 3. Tindak pidana terorisme 4. Tindak pidana penyelundupan manusia 5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya 6. Tindak pidana di bidang kehutanan 7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup 8. Tindak pidana di bidang perpajakan 9. Tindak pidana di bidang perbankan 10. Tindak pidana di bidang perasuransian 11. Tindak pidana di bidang pertambangan 12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan 13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bandingkan Aturan di Berbagai Negara Sebagai perbandingan, Komisi III DPR menelusuri penerapan aturan serupa di berbagai negara. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009, yang hanya menyita aset kejahatan bernilai di atas NZ$30.000 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Singapura menerapkan perampasan aset untuk kejahatan narkotika dan kejahatan serius. Skema serupa juga diterapkan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, hingga Belanda," jelasnya. Sementara itu, Amerika Serikat memberlakukan civil forfeiture untuk kasus penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Negara lain seperti Italia berfokus pada kejahatan mafia, sedangkan Australia, Inggris, dan Thailand membatasi skema ini hanya untuk indictable crime atau kejahatan lintas batas. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset ini dapat berjalan proporsional, berkeadilan, dan efektif saat disahkan menjadi undang-undang. "Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU ini," pungkasnya. (muhsin/fajar) © 2026 FAJAR.CO.ID Logo Dewan Pers Terverifikasi FAJAR.CO.ID telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan nomor sertifikat: 703/DP-Verifikasi/K/V/2021 #koruptor #perampasanaset #hukumanmati #stopbayarpajak #nkrihargamati🇮🇩

Kang Goe Dank
Kang Goe Dank
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 30 August 2026 03:23:55 GMT
175756
1124
368
101

Music

Download

Comments

sang.titisan
𝗥𝗲𝗻𝗱𝟭 :
Sebaiknya Judul dari UU itu. ( UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR ) substansi pasalnya seharusnya lebih spesifik tentang tindak pidana korupsi..( bukan segala tindak pidana )...karena penanganan kasus tindak pidana telah banyak diatur dalam UU yg lain. klo boleh usul : aset yg bisa di rampas dari hasil tindak pidana korupsi, jika terdakwa telah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan minimal 6 bulan hukuman penjara....WARNING !! Masyarakat harus tau betul apa isi draft RUU perampasan aset ini sebelum di sahkan dan masyarakat berhak menolak jika substansinya melenceng dari kekendak rakyat...!! jangan sampai UU ini disahkan hanya atas keinginan pemerintah dan DPR semata, yg belum tentu selaras dgn aspirasi.rakyat.
2026-08-30 10:27:25
77
gareng_872
bocah ndeso :
iku perampasan aset rakyat apa pejabat 😂😂😂
2026-08-30 20:19:35
19
raja_maop
raja mao'p :
3 lagi yang belum 1.hukum mati bagi koruptor 2. hukum mati bagi bandar dan pengedar narkoba.. 3. judi dan judoll harus di basmi
2026-08-31 01:00:55
56
gembukbacem
Gembuk Bacem :
hukuman m**i bagi koruptor juga perlu diterapkan
2026-08-30 23:24:42
18
air.putih215
air putih :
hukuman mati utk koruptor yg korupsi lbh dari Rp. 1 milyar, kl cuma sita aset n hkm-an penjara, d tertawakan para koruptor, mmg nya mereka bodoh, krn pinter maka bisa korupsi, jelas ada yg d simpan utk cadangan kl ketahuan n d penjara, sampai k cucu d cabut hak2 jd ASN, TNI, polri, serta jd pjbt eksekutif, legislatif, yudikatif.
2026-08-31 03:57:08
4
1kuranglebih
1 kurang lebih :
uu ini hanya berlaku untuk tindak pidana yg merugikan negara bukan merugikan rakyat.mau bikin lawakan apa lagi kita.😁
2026-08-30 10:47:05
35
sri.sulis451
sri sulis :
Ya kalau aku setuju kalau point " diatas itu yang membuat aset nya disita. supaya ada dampak kapok bagi para pelaku. ga cuma untuk pejabat dan warga yang melakukan korupsi tapi juga untuk para pejabat dan para warga yang melakukan kejahatan" point " diatas. Supaya kejahatan bisa DITEKAN 👍👍👍👍
2026-08-31 00:26:52
2
i_am_a_shadow23
shadow :
13 jenis tindak pidana tidak berpengaruh pada petani , tak berpengaruh ke kuli bangunan , tak berpengaruh pada tukang becak , tak berpengaruh ke pedagang kaki lima ,,, kok diluar sana masih ada yg ribet lagi khawatir , atau yg khawatir jangan bilang kekayaan kalian terancam ? 🤣🤣🤣
2026-08-30 09:56:43
10
tiktok.combeben2
bandot :
jagan ragu dan bimbang. sahkanla segera. tambahan jgn lupa. yg korupsi tu (+HUKUMAN MATI)
2026-08-30 13:29:45
6
buanalokajaya
Buanalokajaya :
uu perampasan aset koruptor jangan melebar kemana mana
2026-08-30 23:22:09
4
ahmad.thoha96
Ahmad Thoha :
untuk koruptor harus ada ke khususan di samping perampasan aset harus plus hukum mati juga dong itu yang rakyat inginkan
2026-08-30 17:37:56
5
lexander.pw
Om Alex :
undang undang perampasan aset hanya berlaku bagi penyelenggara negara. bukan untuk rakyat jelata. itu yg harus jadi catatan!!
2026-08-30 18:41:23
5
imamaryani
imamaryani :
Kemarin harus nya demo bubarkan DPR .karena mereka lah sumber masalah..🤦🤦hukum mati Koruptor..Biar yg korupsi di daerah2 juga kena hukuman..DPr mah bisa pelintir2 aturan yg menguntungkan mereka.Coba kalu dukung presiden bubarkan DPR.Presiden kan pernah ada wacana bubarkan DPR asal 99% rakyat setuju pasti bisa🙏🙏🙏
2026-08-30 22:12:34
6
impawak96
ki shop96 :
ini kn uu jebakan untuk rakyat 10 atau 20 tahun ke depan rakyat akan di miskin kn dg jerih payah keringat sendiri..
2026-08-31 02:50:03
4
aziz.muslim252
Aziz Muslim :
sy sdh gk percaya sma anggota DPR
2026-08-30 12:44:41
5
kiranisaja22
Afifah_ adz :
langsung saja di sahkan .....👍
2026-08-30 21:35:17
1
adityaaries21
BLACK EAGLE 21♈ :
Hukuman Mati Bagi koruptor blm ada Pak. Mohon di Tambahkan,Biar Aman Indonesia. Kalau di Tindak Pidana aja kurang Pas. Salam Indonesia Sehat 🙏🙏
2026-08-30 14:39:24
5
herry.tasman
Herry Tasman :
usulan buat pejabat pemerintah saja kok bisa-bisanya rakyat juga di ikutin 😁
2026-08-31 02:49:02
0
setyo.budi782
Setyo Budi782 :
fokus yg nomor 8 itu pajak ke perusahaan besar apa pajak yg ke rakyat jg...kalau itu menyasar ke rakyat... pemerintah bisa menaikan pajak sesuka hati dia dong?
2026-08-30 14:49:54
17
amyreoq1
Naufal :
Seharusnya prioritas utama khusus perampasan utk koruptor dicantumkn
2026-08-30 11:56:51
5
shaf_rielz1988
shaff_rieelz :
seharusnya jgn 13 bidang, semua bidang pemerintahan & bumn
2026-08-30 17:19:28
1
sahrun.hasibuan45
Sahrun Hasibuan :
tindak pidana jual beli jabatan
2026-08-30 16:13:35
1
nuriman5477
nuriman5477 :
dpr segaja membuat pasal2 yang ikut merugikan rakyat,padahal yang di butuhkan pasal2 yang bisa untuk menjerat koruptor,biar undang2 itu digagalkan
2026-08-30 14:25:34
3
user284573283
🇮🇩CU@CA🇮🇩 :
yang paham hukum tolong wakililah rakyat ini utk memberi masukan selama dpr memberi kesempatan
2026-08-30 12:39:09
2
ragnar36115
N :
saya tidak percaya pada wakilku sendiri
2026-08-30 10:33:28
1
To see more videos from user @go.thrie.wibowo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About