@asphirasi: Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/BN/2026 tentang pelayanan permohonan akreditasi dan sertifikasi PIHK dan PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian pada masa transisi kelembagaa Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Permohonan akreditasi, sertifikasi, maupun re-sertifikasi yang sudah diajukan sebelum dan/atau selama masa transisi dan belum selesai tetap sah serta tidak perlu diajukan ulang Selain itu, sertifikat yang berakhir masa berlakunya selama masa transisi tetap diakui sampai sertifikat baru diterbitkan, dengan ketentuan pemegang sertifikat mengajukan re-sertifikasi paling lama 60 hari kalender sejak SE ditetapkan. Keterlambatan yang terjadi akibat terhentinya layanan selama masa transisi juga tidak dianggap sebagai kelalaian pelaku usaha dan tidak menjadi dasar pengenaan sanksi administratif Yang juga perlu dipahami, akreditasi dan sertifikasi tidak menggantikan Perizinan Berusaha melalui OSS. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan usaha PIHK dan PPIU Mari bersama memahami ketentuan yang berlaku, menjaga kepastian pelayanan, dan terus meningkatkan kualitas layanan demi perlindungan serta kepercayaan jemaah Simpan dan bagikan informasi ini kepada rekan PIHK dan PPIU lainnya #ASPHIRASI #PIHK #PPIU