@asphirasi: Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/BN/2026 tentang pelayanan permohonan akreditasi dan sertifikasi PIHK dan PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian pada masa transisi kelembagaa Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Permohonan akreditasi, sertifikasi, maupun re-sertifikasi yang sudah diajukan sebelum dan/atau selama masa transisi dan belum selesai tetap sah serta tidak perlu diajukan ulang Selain itu, sertifikat yang berakhir masa berlakunya selama masa transisi tetap diakui sampai sertifikat baru diterbitkan, dengan ketentuan pemegang sertifikat mengajukan re-sertifikasi paling lama 60 hari kalender sejak SE ditetapkan. Keterlambatan yang terjadi akibat terhentinya layanan selama masa transisi juga tidak dianggap sebagai kelalaian pelaku usaha dan tidak menjadi dasar pengenaan sanksi administratif Yang juga perlu dipahami, akreditasi dan sertifikasi tidak menggantikan Perizinan Berusaha melalui OSS. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan usaha PIHK dan PPIU Mari bersama memahami ketentuan yang berlaku, menjaga kepastian pelayanan, dan terus meningkatkan kualitas layanan demi perlindungan serta kepercayaan jemaah Simpan dan bagikan informasi ini kepada rekan PIHK dan PPIU lainnya #ASPHIRASI #PIHK #PPIU

ASPHIRASI
ASPHIRASI
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 30 August 2026 07:16:07 GMT
7748
90
5
149

Music

Download

Comments

alighofa_hamid
Ali Ghofa Hamid :
bismillah Allah mudahkan ..amin
2026-09-21 08:02:25
0
aldabarantour
ALDABARAN TOUR :
Bismillah
2026-08-30 09:11:02
0
herdalina019
herdalina019 :
bismillah Allah mudahkan
2026-09-15 06:48:11
0
dianhajiumrah
Dian | Konsultan Haji & Umrah :
Alhamdulillah
2026-08-30 12:14:38
0
fahri.app77
Fahri Zain :
bukan hanya akreditasi aja.kalau memang mental penipu buat travel gk punya modal..ya akhirnya sistem ponzi..gagal..kabur..
2026-09-18 11:42:00
0
To see more videos from user @asphirasi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About