@aysubasar: Derin’in keyif ahahahshs

aysu
aysu
Open In TikTok:
Region: TR
Sunday 30 August 2026 12:13:57 GMT
367246
26253
134
409

Music

Download

Comments

sebnem_queen
Şebnem Akkaya :
her uçak inince ben yapıyorum
2026-08-30 12:39:45
2063
yamur_kennedy
Yağmur_kennedy :
bence çok yanlış şeyler anladılar...
2026-08-30 14:34:47
321
asel.cemre.dilber
☆ɾ̣ɾ̣☆ןǝsⱯ :
eğer abla kazansaydı kardeşi hayır derdi ve trip atıp ablasına vururdu ablası kazansada ablasına alkışlatırdı bu bir gerçek
2026-08-30 13:16:08
5470
benkalpben7
ɪ̇ʀᴇᴍ :
o değilde eşlik etmeleri çok iyi
2026-08-30 13:15:00
2468
esmoss189
~ESMA~ :
yalı çapkını diyar mısın abla
2026-08-30 12:21:56
91
caganip
💙Çağan Efe Ak 💚🤍💪 :
arkadaki kız da alkislamis
2026-08-30 12:34:32
324
ruyass.unfolded
Ruya.unfolded :
Rezil oldukk babağğğ
2026-08-30 12:19:24
48
akdaq10
akdaq :
hahajah arkadaki abla destek çıkmış yaaa
2026-08-30 14:56:40
42
kxxx.88
𝓐𝓻𝔀𝓪 :
hatirlatin 1 2 haftaya yapicam
2026-08-30 15:00:43
7
eda__366
Edaaa :
Aysu alkışlayınca arkasında ki ablada alkışlıyo kdkfkfkdkdkdk
2026-08-30 16:56:36
0
sevval_846
Şevval :
genelde zaten. alkıslıyorlarda kimin baslatcana karar verdiler
2026-08-31 06:45:54
5
mistik.mia1
Mistik Mia*⊙.☉ :
bence çok yanlış anlafılsr bırı ıslık çaldı kdkskskdl
2026-08-30 21:09:31
7
ekinkaraman00
Ekin Karaman :
su an gordum yargida oynamissinn tam o bolumdeyim
2026-08-30 14:10:05
6
jennkk_ie
⭐️ :
cok korkuyorum biri bana para gondersin
2026-08-30 15:01:00
9
zeyy03600
Zeyy ރ :
Kendimi ucaktan atardım herhalde😭
2026-08-30 15:08:17
7
banamevooderler
banamevooderler🎶✨🫠 :
ilkkkkk çok güzel olmuşss
2026-08-30 12:16:31
20
damla.ozcan2
♡*♡∞:。.。 𝐷𝑎𝑚𝑙𝑎 。.。:∞♡*♡ :
Zaten öyle
2026-08-31 07:57:15
2
heroisteee
hero★ :
ilkk
2026-08-30 12:19:23
2
neoldu111
𝐩𝐞𝐥𝐨𝐢𝐬𝐞𝐬𝐬 🪩 :
ilkk
2026-08-30 12:16:44
1
mirayxozdinc2
idilinkii :
UAJAHSJSNSNSNSNSNS
2026-08-30 14:07:42
3
zoktay223
𝓐𝓭𝓪♡ :
İlkkk
2026-08-30 12:20:03
1
neoldu111
𝐩𝐞𝐥𝐨𝐢𝐬𝐞𝐬𝐬 🪩 :
cevap gelirmiio
2026-08-30 12:16:55
2
neoldu111
𝐩𝐞𝐥𝐨𝐢𝐬𝐞𝐬𝐬 🪩 :
yorumm
2026-08-30 12:16:49
1
To see more videos from user @aysubasar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About