@rusdysengbac: Pembobol Gudang Bekas Pabrik di Pasar Madang Ditangkap, Kerugian Capai Rp200 Juta TANGGAMUS — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial VR (44), tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di bekas pabrik minyak kelapa, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung. VR ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tersangka diduga hendak melarikan diri menuju Bengkulu. Kasus tersebut dilaporkan korban, Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, pada 24 Agustus 2026. Peristiwa terungkap setelah korban mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan dari dalam bekas pabrik yang telah berhenti beroperasi sejak sekitar tahun 2000. Saat dilakukan pengecekan, saksi melihat tiga orang di bagian belakang tembok pabrik yang diduga sedang mengambil besi. Ketiganya melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, besi AS, serta besi roda gendeng yang diduga merupakan hasil pencurian. Pemeriksaan selanjutnya menemukan sejumlah besi bekas mesin telah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui telah melakukan pencurian besi di lokasi tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026. Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok belakang menggunakan bambu, kemudian mengambil besi bekas mesin untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan. Dalam aksinya, VR diduga bersama tiga rekannya, yakni AK, AA dan Y. Ketiganya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Saat proses pengembangan untuk mencari rekan dan barang bukti, VR disebut melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai bagian kaki kanannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, besi AS, besi roda gendeng, tali tambang yang telah disambung, serta lampu darurat. Atas dugaan perbuatannya, VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. #Tanggamus #PolresTanggamus #PolsekKotaAgung #Kriminal #Curat @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus
Rusdy Sengbac
Region: ID
Sunday 30 August 2026 16:06:39 GMT
Music
Download
Comments
Dedi mabal :
pabrik minyak kelapa di pasar Madang kota agung adalah pabrik kelapa legendaris....👍
2026-08-31 05:28:30
4
ningsih :
siapa 2 kawan ya mas
2026-08-31 11:44:10
1
Bakso Bakar Taman Kota 🔥 :
pabrik minyak punya amping ya?
2026-08-31 12:16:03
1
validasi :
kalo ada tersangka nya,ada juga kerugian nya,mana penadah nya harus di tangkap juga [Berdoa]
2026-08-31 04:55:09
2
K1NG GAMING :
kayak nya iya
2026-08-31 04:14:47
1
juna :
knp ga di Spil orngya
2026-08-31 13:51:28
0
H 45 B 1. Cing'et.✌️✌️🫰 :
inisial siapa aja 3 orng tersebut bnyak Impo .yg beredar palsu.kurang akurat Impo nya seperti nya.
2026-08-31 12:06:09
1
firman_bro71 :
ningsih spa nma pelakunnya
2026-08-31 16:02:42
0
hii_iniii_inayaa_cntikk_🫰🌷 :
hah beneran ni , ini mah bapak nya temen gua jir
2026-08-31 13:24:40
0
firman_bro71 :
yg ketangkap spa namanya
2026-08-31 16:01:21
0
Rayyen :
@gaaa ada papski
2026-08-31 22:19:51
1
ikbal :
🥰🥰🥰
2026-08-31 11:16:20
1
To see more videos from user @rusdysengbac, please go to the Tikwm
homepage.