@yzedit4: gimana menurut kalian?🤔 RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup draf RUU yang saat ini masih dibahas. Jika nantinya disahkan, aset yang berasal dari kejahatan-kejahatan tertentu dapat dirampas negara melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Daftarnya meliputi: • Korupsi. • Narkotika & psikotropika. • Terorisme. • Penyelundupan manusia. • Penyelundupan senjata, amunisi & bahan berbahaya. • Kejahatan kehutanan. • Kejahatan lingkungan hidup. • Kejahatan perpajakan. • Kejahatan perbankan. • Kejahatan perasuransian. • Kejahatan pertambangan. • Kejahatan kelautan & perikanan. • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 📌 Perlu diketahui: RUU Perampasan Aset belum resmi menjadi undang-undang. Saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI dan masih menerima masukan dari publik serta para ahli hukum. 💬 Menurut kailan, apakah 13 tindak pidana ini sudah tepat masuk dalam RUU Perampasan Aset? sc : antara #dpr #RUU #perampasanaset