@wartacik: ATM Bos Bengkel Dikuras Teman Sendiri, Rp 39.9 Juta Melayang | Bengkulu – Bukan dibobol dengan meretas sistem perbankan, rekening seorang warga di Kota Bengkulu justru terkuras hampir Rp40 juta setelah kartu ATM miliknya diduga ditukar oleh pelaku. Modus tersebut terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang dalam jumlah besar. Kasus ini terjadi di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Berdasarkan laporan polisi, korban baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah hendak mengambil uang pada Senin 24 Agustus 2026. Saat itu, korban mendapati saldo rekening BCA miliknya telah berkurang. Setelah menghubungi layanan call center bank, korban memperoleh informasi adanya sejumlah transaksi yang sebelumnya tidak pernah dilakukannya. Dari catatan transaksi, uang korban keluar secara bertahap. Sekitar pukul 10.15 WIB, terdapat transaksi sebesar Rp30 juta di Alfamart Samsul Bahrun. Kemudian sekitar pukul 12.16 WIB, transaksi sebesar Rp10 juta dilakukan di Indomaret Kampung Bali, namun transaksi tersebut gagal dan uang dikembalikan. Selanjutnya sekitar pukul 13.01 WIB, kembali terjadi transaksi sebesar Rp9,95 juta di ATM BCA Kantor Cabang Utama Bengkulu. Total uang korban yang berhasil ditarik mencapai Rp39,95 juta. Polisi kemudian menelusuri transaksi tersebut dan memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di salah satu lokasi transaksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP alias SS, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah masjid di kawasan Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan dan disebut mengakui perbuatannya. Dalam dokumen perkara, polisi menyebut modus yang digunakan adalah dengan mengambil kartu ATM milik korban dan menukarnya dengan kartu ATM lain yang memiliki bentuk serupa. Kartu milik korban kemudian digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi hingga total Rp39,95 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, kartu ATM, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi serta dokumen terkait transaksi. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polisi selanjutnya menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (Cik) #polsekselebar #bobolatm #atmbca #bengkulu #akpbayuheri

𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 31 August 2026 04:49:35 GMT
775
13
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About