@tribunsumselcom: Sidang gugatan terhadap 25 media di Palembang yang dilayangkan Arimansa Eko Putra kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026). Dalam agenda sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, tenaga ahli hukum dan perundang-undangan dari Dewan Pers. Selain mengungkap kedudukan dan hak wartawan saat melakukan peliputan, ahli pers Hendrayana juga mengungkap bahwa sengketa yang berkaitan dengan jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers. Selain itu, ketika ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu berita yang ditayangkan, mereka bisa menempuh jalur hak jawab. Hal itu disampaikan ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam lanjutan sidang gugatan terhadap 25 media di Palembang, Senin (31/8/2026). Selengkapnya baca di link berita Tribun Sumsel #tribunsumsel #palembang #sidangmedia #beritalokal #sumsel
Tribun Sumsel
Region: ID
Monday 31 August 2026 09:08:20 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunsumselcom, please go to the Tikwm
homepage.