@dar_alsumou: العبايه إللى تعطيك حضور وهيبه من أول نظره🤎 ✨…. خذيتي منها ولا مزال 🤔 🛍️.… متوفر جميع المقاسات تسليم فوري 😍

دار السمو
دار السمو
Open In TikTok:
Region: LY
Monday 31 August 2026 09:16:47 GMT
46759
2938
590
314

Music

Download

Comments

ka.muhammad61
Ka Muhammad :
كم السعر
2026-09-02 15:14:53
0
hebaibrahim039
Heba Ibrahim :
السعر
2026-09-02 17:08:36
0
v_or75
V_or7 :
كم السعر لو سمحت
2026-09-02 14:40:48
0
user42033826093600
المتفائله بالله 🤍. :
نبى منه عندك خدمه توصيل
2026-09-01 21:56:47
0
r__xii07
𝑅𝑒𝑒𝑚 𝐴𝑙 :
في الوان؟
2026-08-31 14:27:38
0
hayoota0
🕊️ 🍒MARIAM 🍒 :
كم سعره التخفيض باش نلحقوا عليه
2026-09-01 18:30:53
0
koka.mm56
Koka MM :
في ازرق كحلي؟
2026-08-31 16:19:13
0
dar_alsumou
دار السمو :
لحقووو بسعر التخفيضض🔥
2026-08-31 21:32:05
0
duaa6298
Duaa :
كم سعره
2026-08-31 15:20:05
0
user6861726118843
لحن الحياة :
سعر ومقاس نغس اللون
2026-08-31 14:59:27
0
umgoriorgor
جود :
كم السعر
2026-09-02 14:46:51
0
zhar.ar.07
Ãzhãr✨ :
السعر
2026-08-31 14:21:30
0
fatima80760
@FATIMA 🌓 :
بكم ❤️❤️❤️
2026-08-31 09:28:12
0
aseelmo92
𝔸𝕊𝔼𝔼𝕃 𝕄𝕆.🎀🦌 :
كم سعرها وشن المقاسات المتوفره بنفس اللون
2026-08-31 15:22:19
0
dejaa.dejaagemelw
ضـ❣ـہوُ✨ آلقـ❣ـہمـر :
بالله السعر
2026-08-31 10:51:15
0
hana18502
hana :
بقديش و ارقامها
2026-09-01 19:23:22
0
somaal27
Soma Al :
مش عاديه بكم [عيون بشكل قلب]
2026-08-31 12:30:57
0
tshtsh94
أم حذيفه :
السعر
2026-08-31 14:32:43
0
narinonarinoal
Luna neri :
الكم مش حلو من فوق
2026-09-02 20:43:24
0
myemn1
﮼𝖅𝕸❣️🌷. :
السعر
2026-09-02 20:34:32
0
motherofsalaheldinmoham1
Asmea :
السعر وفي توصيل
2026-09-02 18:48:22
0
k_o_k_a042
ثقتي بربي تكفيني :
السعر ف توصيل
2026-09-02 18:27:11
0
amelgebril90
Amelgebril :
كم السعر
2026-09-02 18:00:07
0
husweet2
Hu sweet 👩🏻‍🍳 :
السعر
2026-09-02 16:32:46
0
hajer.mustafa4
Hajer Mustafa :
بكم
2026-08-31 11:50:03
0
To see more videos from user @dar_alsumou, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam dunia bisnis, penggunaan Cek atau Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran adalah hal yang lumrah. Namun, apa dampaknya jika saat dicairkan, ternyata dananya kosong atau tidak mencukupi? Banyak pelaku usaha mengira perkara ini hanya urusan perdata biasa. Nyatanya, ada sanksi berlapis yang siap menjerat Anda: 1️⃣ Sanksi Administratif Perbankan 🏦 Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 jo. SEBI No. 18/39/DPSP, nasabah yang menarik Cek/BG kosong sebanyak 3 kali dalam 6 bulan (atau 1 lembar dengan nominal minimal Rp500 juta) akan langsung dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Akibatnya, hak penggunaan Cek/BG Anda dibekukan di seluruh bank Indonesia. 2️⃣ Jerat Hukum Pidana (Penipuan) ⚖️ Meskipun regulasi perbankan bersifat administratif, Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 5/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa membayar dengan Cek/BG yang dikerahui tidak ada atau tidak cukup dananya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Anda dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. 3️⃣ Gugatan Perdata (Wanprestasi) 📄 Korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar cidera janji (wanprestasi) untuk menuntut ganti rugi penuh atas nilai transaksi yang gagal bayar. Butuh Solusi atau Pendampingan Hukum? Jangan biarkan sengketa pembayaran menghambat atau menghancurkan kredibilitas bisnis Anda. Tim advokat berpengalaman di Charta Justicia & Associates siap membantu Anda mitigasi risiko kontrak, somasi, hingga penyelesaian sengketa perbankan dan pidana. 📞 Hubungi kami via DM atau WhatsApp di bio untuk konsultasi hukum terjadwal. #ChartaJusticia  #KonsultanHukumBisnis  #PengacaraPerbankan  #SengketaBisnis  #HukumPidanaPenipuan
Dalam dunia bisnis, penggunaan Cek atau Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran adalah hal yang lumrah. Namun, apa dampaknya jika saat dicairkan, ternyata dananya kosong atau tidak mencukupi? Banyak pelaku usaha mengira perkara ini hanya urusan perdata biasa. Nyatanya, ada sanksi berlapis yang siap menjerat Anda: 1️⃣ Sanksi Administratif Perbankan 🏦 Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 jo. SEBI No. 18/39/DPSP, nasabah yang menarik Cek/BG kosong sebanyak 3 kali dalam 6 bulan (atau 1 lembar dengan nominal minimal Rp500 juta) akan langsung dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Akibatnya, hak penggunaan Cek/BG Anda dibekukan di seluruh bank Indonesia. 2️⃣ Jerat Hukum Pidana (Penipuan) ⚖️ Meskipun regulasi perbankan bersifat administratif, Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 5/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa membayar dengan Cek/BG yang dikerahui tidak ada atau tidak cukup dananya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Anda dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. 3️⃣ Gugatan Perdata (Wanprestasi) 📄 Korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar cidera janji (wanprestasi) untuk menuntut ganti rugi penuh atas nilai transaksi yang gagal bayar. Butuh Solusi atau Pendampingan Hukum? Jangan biarkan sengketa pembayaran menghambat atau menghancurkan kredibilitas bisnis Anda. Tim advokat berpengalaman di Charta Justicia & Associates siap membantu Anda mitigasi risiko kontrak, somasi, hingga penyelesaian sengketa perbankan dan pidana. 📞 Hubungi kami via DM atau WhatsApp di bio untuk konsultasi hukum terjadwal. #ChartaJusticia #KonsultanHukumBisnis #PengacaraPerbankan #SengketaBisnis #HukumPidanaPenipuan

About