@wartacik: Gedung Belum Tuntas Sesuai Janji, Proyek Yayasan Berujung Laporan Polisi | Bengkulu – Sebuah proyek pembangunan gedung belajar milik yayasan di Kelurahan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang semula diharapkan menjadi penunjang kegiatan pendidikan justru berujung pada laporan polisi. Pelapor mengaku telah membayarkan total sekitar Rp 620 juta untuk pembangunan gedung dua lantai, namun sejumlah pekerjaan yang disebut masuk dalam kesepakatan belum dikerjakan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada 29 Juli 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bangunan yang dipersoalkan berada di Jalan Dusun Besar GG Amelia 2, RT 021/RW 002, Dusun Besar, Singaran Pati. Dalam laporan disebutkan nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp 605,5 juta. Persoalan bermula ketika pelapor menggunakan jasa pihak yang disebut mengaku sebagai kontraktor. Menurut pelapor, pihak tersebut menawarkan pengalaman mengerjakan berbagai proyek besar, termasuk proyek pemerintahan. Tawaran itu kemudian disertai janji pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Untuk bangunan berukuran 10x15 meter dengan konstruksi dua lantai, disepakati kontrak pertama senilai Rp 500 juta, kemudian terdapat kontrak kedua berupa penambahan pekerjaan sebesar Rp 120 juta. Pelapor menyatakan seluruh pembayaran telah dilunasi, termasuk material dan upah pengerjaan. Yang kemudian menjadi persoalan adalah waktu penyelesaian. Pelapor menyebut bangunan seharusnya selesai pada 3 April 2026, bahkan terdapat janji kompensasi Rp500 ribu per hari apabila pekerjaan terlambat. Namun hingga laporan dibuat pada akhir Juli, menurut pelapor belum ada serah terima kunci sebagaimana yang diharapkan. Dampaknya bukan hanya pada bangunan, tetapi juga pada aktivitas yayasan. Pelapor mengaku sejumlah pekerjaan tertunda dan proses akreditasi ikut terdampak. “Kalau saya hitung-hitung mungkin dia itu 100 persen dari apa yang sudah saya bayarkan,” ujar pelapor saat diwawancarai. Kuasa hukum pelapor, Deski Bewantara, SH, MH, menyebut pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menilai terdapat dugaan penipuan dan penggelapan. Deski menyebut kerugian kliennya sekitar Rp605 juta dan berharap pihak yang dilaporkan menunjukkan iktikad baik setelah laporan dibuat. “Kami menghimbau dengan adanya laporan ini, ada iktikad baik dari saudara terlapor,” kata Deski. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Advokat Ida Martha Elif Normalia @kanjeng mami , memberikan gambaran berbeda mengenai kondisi bangunan saat ini. Menurut Ida, bangunan tersebut secara umum sudah dapat digunakan, tetapi sejumlah pekerjaan yang menurutnya tercantum dalam perjanjian belum terealisasi. Salah satu contohnya, dari 12 item pintu yang seharusnya dipasang, disebut tidak ada satu pun yang terpasang sehingga kliennya harus memasang sendiri. Ida juga menyebut dua unit water heater yang tercantum dalam perjanjian notariil tidak dipasang, sementara sebagian pemasangan besi juga disebut belum dikerjakan. Perkembangan perkara kemudian berlanjut dengan upaya menghadirkan saksi. Ida menyebut saksi kedua yang dibawa adalah Leo, tetangga di depan lokasi pembangunan. Selain mengetahui aktivitas di lokasi, Leo disebut mengalami persoalan tersendiri karena listrik di tempatnya digunakan selama sekitar tiga bulan namun menurut Ida belum dibayarkan. “Sudah tiga bulan dipakai tetapi tidak juga dibayar. Begitu dihubungi sampai sekarang ini tidak ada iktikad baiknya,” ujar Ida. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian, sementara dugaan tindak pidana, bentuk kerugian, serta tanggung jawab pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Cik) #kontaktor #bengkulu #yayasan #kotabengkulu

𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 31 August 2026 10:32:20 GMT
3404
28
2
12

Music

Download

Comments

ardian.matadian
MataDian.Com :
gaassss....💪💪💪
2026-08-31 12:56:19
1
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About