@tiktoktribunbanten.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan melunasi tunggakan retribusi pengolahan sampah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar. Tunggakan tersebut berkaitan dengan kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, untuk periode 2022 hingga 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pembayaran secara bertahap selama dua tahun anggaran. Baca selengkapnya di TribunBanten.com Penulis: Muhammad Uqel Assathir #viral #viralbanten #beritabanten #viralmedsos