@soedirodian: agak kebanyakan susunya😭🙏🏻

Dian soediro
Dian soediro
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 31 August 2026 12:51:07 GMT
134937
5154
32
92

Music

Download

Comments

siclinggggggyyyyyy
MamanyaZeela :
Bikin matcha itu another of healinggg, setiap weekend pasti bgtt bikin matcha
2026-08-31 15:41:15
27
selviaapril48
Selvi :
spill yg dibawah mata ka
2026-08-31 12:55:32
14
ayue1602
Ayu🍓🐣 𐙚˙✧🧸 | Random :
Dia cantik banget 🥰🥰🥰🥰
2026-09-02 08:23:46
0
padangbgt666
🍚 padang :
Hay kak cian
2026-08-31 12:57:50
0
jpg.il
inton :
kak? aku krim norek ya
2026-08-31 14:07:02
0
sideofsaaaaa
nisaaaa :
BAGI KAK🫴🏻
2026-08-31 13:39:07
1
reyalido
Rey Alido :
aku kesana bikinin yeeee 😍
2026-08-31 13:32:45
0
__keiiy
Userr :
2026-08-31 13:01:38
0
.earlgreys
Earl grey🍵 :
Aww aku juga pecinta matcha, makasi resepnya kakkk🥰❤️
2026-08-31 14:22:19
1
2101sitiaisyah
Kasihfvr :
Tambah produktif ya sayy
2026-08-31 13:03:43
0
efssss6
efssss :
gercep
2026-08-31 12:57:38
0
storietaurus_
Chocolate :
Minta no rek aku ka, busui pngen bgt jajan
2026-08-31 16:02:13
1
vitrishiya61.pcy
vitrishiya61.pcy🍒 :
Gimna biar bisa nelen matchaa 😭 brasa minum jus rumput.. btw boleh kak jajanin aku matcha yg enak 😂
2026-08-31 14:16:17
2
windiamalqurani
indy :
pertama ka💗
2026-08-31 12:55:25
0
yohana.angelia
Yohana Angelia :
Kak aku dapat apa ni😆
2026-08-31 12:59:02
0
mamatiara716
eriend12 :
mauu kakk
2026-08-31 13:00:02
0
wrtiniii.123
Wr🐣 :
halo kak
2026-08-31 12:56:03
0
rajh_sharma
लड़की भालू :
Kirim norek ka, tolong jajanin aku geprek
2026-08-31 13:08:26
7
rizqaandn
Rizqa andini :
Kakk jgn pake straw yg beling bahaya takut strawnya pecah ancur ga ketauan pecahannya ke makan mending pake yg stainless
2026-09-02 10:49:31
0
belafebiola
febiolabl :
Kak rasanya kayak rumput ga ?
2026-08-31 13:03:17
2
kepiting619
Minna🍒 :
Hallo ka
2026-08-31 12:58:22
0
hnysgd
Cillara :
Bagi dong Kaak🥰 Btw aku diblok si pengamen gara2 hujat livenya ka🤣
2026-08-31 17:06:39
0
okonomiyaki_cooking
okonomiyaki-chan :
Kak apanya tora soediro 🙈
2026-09-01 09:10:24
0
hilmazatnika
zatnikaHilma :
kak enak deh kayanya kalo di isiin dana
2026-08-31 12:56:22
0
To see more videos from user @soedirodian, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About