@medanheadlines: Penangkapan konten kreator Tik Tok Polda Sitanggang oleh jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah video proses penjemputannya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah personel kepolisian terlihat mendatangi lokasi keberadaan Polda Sitanggang. Konten kreator tersebut kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang tengah ditangani Polres Kuansing. Penangkapan di wilayah Samosir tersebut langsung memunculkan beragam respons. Sejumlah warga yang berada di lokasi terlihat mempertanyakan tindakan petugas, terutama mengenai mekanisme penangkapan terhadap seseorang yang berada di luar wilayah hukum kepolisian yang menangani perkara. Pertanyaan juga mengarah pada dasar hukum penangkapan serta prosedur koordinasi antara aparat kepolisian dari Kuansing dengan jajaran kepolisian di wilayah Samosir. Tak hanya itu, publik melalui media sosial turut mempertanyakan status hukum Polda Sitanggang dan dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Beberapa komentar bahkan meminta kepolisian menjelaskan alat bukti yang menjadi dasar tindakan hukum tersebut. Meski menjadi perdebatan di media sosial, pertanyaan dan komentar publik tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa proses penangkapan telah melanggar aturan. Kepastian mengenai prosedur maupun dasar hukum tindakan aparat tetap harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara. Diketahui Polda Sitanggang diadukan pemuka adat di Kuansing karena dianggap melanggar adat sebab menunjukkan minuman tuak di lajur balap perahu. Namun diketahui Polda Sitanggang dan rekannya sudah meminta maaf pada pemuka adat dan warga Kuansing. #medanheadlines
sesalah apapun Lae itu .... saya gak trima cara polisi Kuansing DARAH saya sebagai BATAK mangkuking... saya merasa terhina dengan cara mereka menangkap Lae itu 💪🙏🙏 BATAK BERSATU
2026-08-31 15:00:26
138
😍 Mami Simbolon Tuan 😍 :
bersatulah orang batak
2026-08-31 15:17:57
35
Amri . T :
saya dukung polda sitanggang ditangkap biar bisa jaga lisan.
2026-08-31 16:09:14
131
COACH PARDEMBAN :
TANGKAP DAN ADILI MINIMAL 10 TAHUN🙏🙏
2026-08-31 18:21:47
33
Tambunan :
visum,
laporkan anggota polres Kuansing melakukan tindakan pengeroyokan
2026-08-31 19:12:26
23
veronica :
bukan membelah polda ,, tapi sesuai prosedur,, sekelas presiden aja melaporkan roy suryo nunggu berbulan bulan biar tersangka,,apa jabatan dia melaporkan hanya tiga hari langsung mau di tangkap
2026-09-01 07:05:58
19
DIKKI :
angkut pak gada urusan
2026-08-31 15:33:39
17
200K Silaban 22 :
Polres Samosir kalah kelas sama Polres kuansing🤣🤣
2026-09-01 02:34:47
17
Merador... :
cocok itu ditangkap, krn kalau tdk ditangkap maka akan ribut antar daerah.. ngapain hina org lain
2026-09-01 06:57:31
13
the real :
tidak sesuai SOP
cacat demi hukum
2026-09-01 05:26:20
6
bunga27 :
diperiksa blom sdh tersangka dan ditangkap, GILA cepat bener
2026-09-01 03:08:28
7
Dongan Siregar :
viralkan kapolres kuansing. biar sampai ke komisi III. biar dicopot kapolresnya
2026-09-01 04:59:38
9
Dr.Jhony_AS.Law-Official :
Sekedar masukan terkait kasus viral penangkapan Polda Sitanggang:
1. Dalam pemeriksaan perkara uu ITE yang merupakan lerkara lexspesialis itu harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya: pelapor wajib orang yang merasa di rugikan karna merupakan dekik aduan, pada tahap pemeriksaan lidik penyidik wajib memeriksa pelapor, saksi dalam BAW dan memperhatikan bukti-bukti serta petunjuk yang berkaitan langsung dengan objek perkara seperti vidio utuh yang full tidak di edit maupun terpotong polong kemudian setelah pihak pelapor diperiksa BAW beserta alat bukti di serahkan kepada penyidk maka tindakan selanjutnya adalah penyidik wajib mengkonfirmasi kepada terlapor atas laporan pelapor untuk dimintai keterangannya dalam BAW kemudian penyidik meminta pendapat ahli diantaranya ahli digital forensik dan ahli digital bahasa serta ahli pidana jika hasilnya menyatakan itu merupakan tindakan pidana baru dilakukan gelar perkara tujuannya untuk menetapkan apakah perkara itu dapat dinaikkan ke penyidikan atau tidak (biasanya ini membutuhkan waktu 7 hari kerja) memang di dalam KUHP tidak diatur secara spesifik ambang batas waktu pemeriksaan sebagaimana yg termaktup dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP
2. Setelah dinyatakan naik sidik Pasal 1 angka 2 KUHAP maka penyidik kembali melakukan pemeriksaan BAP terhadap pelapor, saksi pelapor dan terlapor serta mengumpulkan barang bukti hingga penyitaan barang bukti seperti handpon pelapor handpon saksi dan handpon terlapor
3. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan wajib memenuhi syarat formil l, syarat materil, syarat alasan objektif dan syarat prosesural yang mana syarat formil yaitu terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan syarat materil yaitu ancaman pidanya harus minimal 5 tahun atau lebih kemudian syarat objektif berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP ada 8 alasan objektif diantaranya mengabaikan panggilan penyidik 2 kali tanpa ada klarifikasi dari pihak tersangka, memberikan keterrangan palsu dan menghanbat penyidikan dan syarat prisesural yaitu penyidk wajib memperhatikan ambang batas penahanan, semoga bermanfaat salam keadilan
2026-09-01 09:49:28
6
Fizranzly- :
kalau tidak ada surat panggilan, lapor balik aja
2026-08-31 15:07:36
13
Seputar Kampus Impian :
untung bukan RESMOB yg nangkap , g ada tawar menawar utk RESMOB jika melanggar tindak pidana
2026-09-01 04:26:17
1
Oppung Dolok Jr. :
Pokres Kwansing??
Tanpa ada konfirmasi ke polres setempat ??
Tanpa surat panggilan ??
Balas!
2026-08-31 15:18:54
6
CCTV POHAN & SEKITARNYA :
ketika dia ngasih bantuan ke Sibolga polisi kemana??
2026-09-01 16:03:45
2
Butet :
iya itu tidak bisa di bawa ke kantor apabila surat panggilan 1,2 tidak ada
2026-09-01 09:42:26
0
*Bang Gultom* :
waduh ini polres Kuansing kayak seorang perampok ya di kampung orang lain😳😅😂
2026-08-31 15:41:19
5
Dff Palton1212 :
dengarkan bicara orang2 di sekitar itu emang sangat kasar,
2026-09-01 21:00:58
0
"Rach Lee Van's" :
sudah minta maaf dan hanya masalah kecilpun dibesar besarkan,masak masalah tuak terlalu dalam berlebihan
apa arti maaf secara adat
2026-09-01 08:13:17
3
Sumawelly Turnip :
polda orang baik bukan penjahat
2026-09-01 11:52:02
0
Ⓜ️el-nattan🌐 :
kenapa harus melawan? tolong hormati hukum di indonesia
2026-08-31 17:44:35
1
Bang_Turi_16 :
kasus nya apa? sudah kah Koordinasi dengan Kepolisian Setempat Sebelum melakukan tindakan upaya paksa . maaf hanya bertanya 🙏
2026-09-01 11:49:04
2
MM'81 :
saya bikin Lp tahun 2021 ke polsek sampai sekarang gak jelas. semnjak itu saya ga pernah lagi percYa sama palisi
2026-09-01 05:58:06
4
To see more videos from user @medanheadlines, please go to the Tikwm
homepage.