AMPB :
kita semua masyarakat di wajibkan lapor pajak tahunan,( tanpa terkecuali)
kita harus melaporkan harta kekayaan kita ke dirjen pajak, harta kita relefan ato tidak dengan penghasilan kita,,
UU ini juga untuk mencegah tindak pencucian uang( bukan memberantas)
contoh: si A kerja dengan hasil 3jt/bulan, jadi selama 1tahun 36jt( belum potong biaya hidup)
si A langsung mau membeli mobil seharga 100jt secara kes,si harus bisa menjelaskan uang 64jt dia dpat dari mana, karena tidak relefan dengan penghasilan dia selama 1tahun, jadi negara berhak menyita mobil si A,
selama kita bisa menjelaskan harta kekayaan kita dari mana mka akan aman" sja,,
di dalam UU juga ada perlindungan aset, yg sering di freming" di anggap melindungi koruptor, dahal itu untuk melindungi aset masyarakat, slama aset yg dilaporkan ke dirjen pajak relefan dengan penghasilan,,
2026-09-01 01:06:22