@desktopinterior: We outside 💯

Desktop interior
Desktop interior
Open In TikTok:
Region: NG
Monday 31 August 2026 15:56:17 GMT
27052
1276
22
79

Music

Download

Comments

florunsh8
Low-key2223 :
am on my way
2026-09-01 07:19:10
0
brownshuga1808
Brownshuga :
Iba pedro you no gree come work😂na ogun you dey celebrate 😁😁
2026-09-01 07:22:15
0
themeslt
Theme SLT :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰 keep enjoying brotherly
2026-09-01 07:00:14
1
omo_ode2
ADEGOKE🤴♊️ :
Ogun yee I miss ogun this year
2026-09-01 06:38:34
1
queen.bella3106
Apeke 👑Ola❤ :
omo i really miss home
2026-09-01 00:21:32
0
joy_22226
joy :
oh my god I miss my country 🥺
2026-08-31 22:03:59
6
shawarma_bana1
Splendid Shawarma :
pple plenty for ODC like this
2026-09-01 00:48:35
1
vikkybaby49
vickbaby :
We move tomorrow
2026-08-31 21:37:24
2
alhajaoj
OJUAJOKE 🫦🦞🌹 :
🥰
2026-09-01 07:15:25
0
oreoluwapretty
OREOLUWA MEDICINE AND STORE :
akinmoogun ooo
2026-09-01 06:36:36
1
mamappp137
mamapppraise :
Ogun ye
2026-09-01 00:43:45
2
tope.salako2
EFELE REMO :
olohun seh, isese lagba 💙💙💙
2026-08-31 23:41:57
1
idanpablo76
💮❤️‍🔥🌅🎆idanpablo🔱⚜️🔱 :
😂 village people
2026-08-31 17:28:53
0
animoleimoleifa
Animole imole IFÁ :
Ogun onire efun
2026-09-01 02:28:21
1
hisense4667
Hisense1369 :
Oya ema do ra yin loor
2026-09-01 03:46:56
0
maryopaleye667
opaleye mary :
🥰🥰🥰🥰
2026-08-31 22:57:44
1
oluwayemisiruth4
user6633815183955 :
🥰🥰🥰🥰
2026-08-31 23:43:34
1
mobolajioloose439
Mobolaji Sodiq :
🥰🥰🥰
2026-09-01 05:44:00
1
To see more videos from user @desktopinterior, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About