@wartacik: Sempat Jadi Dilema, Dua Terdakwa Kasus Fidusia Akhirnya Bebas dari Rutan Bengkulu | Bengkulu – Dua terdakwa perkara fidusia, Johan Agustian dan Nicholas Axel, akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat tertahan selama sepekan pasca putusan lepas atau onslag yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Keduanya, yang merupakan ayah dan anak, dijemput langsung tim kuasa hukum setelah masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu berakhir. Kuasa hukum keduanya, Advokat Dede Frastien, S.H., M.H. @Dede Frastien, S.H.,M.H mengatakan kebebasan kliennya dilakukan setelah tidak lagi terdapat dasar hukum untuk memperpanjang penahanan. Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan. Persoalan muncul setelah putusan dibacakan. Menurut Dede, jaksa memiliki tafsir berbeda dengan pihaknya dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026. Perbedaan tafsir tersebut membuat dua terdakwa belum langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu meski amar putusan secara tegas memerintahkan pembebasan. “Ketika putusan itu dibacakan, harusnya klien kami tanpa menunggu apapun harus dilepaskan dari Rutan Kelas IIB,” ujar Dede. Ia menyebut perbedaan tafsir tersebut bahkan membuat Rutan Kelas IIB Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu harus berkoordinasi mengenai status penahanan kedua terdakwa. Dede menjelaskan, masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian berakhir pada 30 Agustus 2026. Sementara itu, hingga masa penahanan tersebut berakhir, belum terdapat penetapan dari Pengadilan Tinggi mengenai penahanan terhadap kedua terdakwa. “Untuk membebaskan demi hukum, karena tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan klien kami. Sehingga hari ini klien kami bebas dari Rutan Kelas IIB,” katanya. Dalam pernyataan terbarunya, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu yang dinilainya telah kooperatif dalam proses administrasi pembebasan kedua kliennya. “Kami hari ini sudah menjemput dua orang klien kami yang kemarin mendapatkan keputusan onslag dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Dede. Ia sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu selama proses komunikasi mengenai status penahanan tersebut. Perkara yang menjerat ayah dan anak itu kini belum sepenuhnya berakhir. Dede menyebut Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang menempuh upaya hukum banding. Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait keterangan dan dokumen dalam proses take over kendaraan. Menurut Dede, terdapat persoalan antara pasal yang didakwakan dan pasal yang kemudian digunakan dalam tuntutan, yang menjadi salah satu dasar pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas. (Cik) #onstlag #rutanbengkulu #advokat #pengacaradedefrastien #dedefrastien

𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 01 September 2026 04:28:08 GMT
456
15
1
4

Music

Download

Comments

sony.0904
sony_apriyanto09 :
🥰🥰🥰
2026-09-01 04:31:08
1
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About