@kiryu_sakura: 暑いのは外だけじゃ無かったりして #吉柳咲良 #fyp

吉柳咲良(きりゅう さくら)
吉柳咲良(きりゅう さくら)
Open In TikTok:
Region: JP
Tuesday 01 September 2026 04:32:16 GMT
3692
301
17
22

Music

Download

Comments

user12442439266521
うーたん :
さくらちゃん、笑顔可愛すぎ💖
2026-09-01 14:42:40
0
mao7f2
maoteen4 :
カメラ撮ってる人ずるーー😤
2026-09-01 10:33:29
0
jntsd_99
𝓡 :
これ私が撮ったことにしていいですか?
2026-09-01 11:20:50
0
_saku3._.9miku_
𝗠𝗜𝗞𝗨 :
さくちゃん大好き⭐️
2026-09-01 10:37:37
0
l0vrys_
𝘈 𝘬 𝘪 :
彼女だーー💕✨️こういう動画毎回画角とか選曲とか天才的すぎる!!
2026-09-01 09:54:24
0
taichi_100305
たいち :
暑い時にクーリッシュとキンキンのカルピスいいよね✨👍
2026-09-01 10:46:27
0
17makoto17
まこと :
めちゃくちゃ可愛い🩷😁
2026-09-01 09:03:22
0
user1661493636617
! :
めろちい
2026-09-01 10:02:05
0
bukky8033
bukky :
シンプルに好きです❤️
2026-09-01 10:07:14
0
user71985078
ゆうすけ :
可愛い❤️
2026-09-01 11:51:12
0
___myan3
わみゃんちゃん :
やばいやばいやばいやばいやばい選曲も顔もドカメロすぎるw w wだいすきだいすき
2026-09-01 11:37:39
0
user3718469276082
すーたろう :
ドカメロありがとう😭階段での笑顔でトドメを刺されまして私の彼女ですって言いふらす自分が見えました
2026-09-01 13:14:07
0
skr._____.154
minori :
眼福。最高。ありがとう。
2026-09-01 08:37:34
0
kizuna9115
繋がり :
クーリッシュにカルピス夏王道!神戸のグルメ食べにきてー
2026-09-01 10:49:08
0
user3676192069662
た :
隣にいられたらこんな感じなのかなと想像して、ありえないと引き戻される現実😭束の間の幸せいただきました!笑
2026-09-01 12:45:23
0
_saku3._.9miku_
𝗠𝗜𝗞𝗨 :
他撮りでしか得れないさくちゃんの可愛さ詰まってて最高ありがとう😸✨
2026-09-01 10:37:25
0
h.a_2400
あっくん :
さくらちゃんといれば心もアチアチ
2026-09-01 09:11:35
0
To see more videos from user @kiryu_sakura, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About