@jogjatv.tv: Kasus penemuan mayat pria penuh luka di Pringgading, Pajangan, Bantul, pada 24 Agustus 2026 mulai terungkap. Polisi mengamankan tiga pelaku dan masih memburu dua lainnya. - Korban TY alias Munil, warga Kasihan, Bantul, diduga dianiaya setelah terlibat cekcok saat pesta miras bersama para pelaku. Korban sempat dibawa ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah salah satu pelaku. - Polisi menyebut penganiayaan dipicu kesalahpahaman dalam kondisi para pelaku dan korban mabuk. Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. #jogjatv #seputarjogja