@jccnetwork.id: DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026. Dalam pembahasan bersama Komisi III DPR, dosen FH UII Jamaludin Ghafur menyatakan setuju dengan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB), namun harus diterapkan secara limitatif, misalnya terhadap tersangka atau terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri. Ia juga mendorong adanya pemisahan kewenangan antar-lembaga agar tercipta checks and balances. Menariknya, Jamaludin mengusulkan agar dana hasil perampasan aset secara tegas dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan masyarakat, sebagai bentuk pengembalian manfaat kepada rakyat atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. #RUUPerampasanAset #BerantasKorupsi #PendidikanDanKesehatan