@alfrainera: NU dan Muhammadiyah Beri Pandangan soal Kripto: Boleh sebagai Aset, Bukan Mata Uang di Indonesia Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memberikan pandangan mengenai status aset kripto dalam perspektif fikih. Keduanya sama-sama membedakan antara penggunaan kripto sebagai aset dan penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi sejumlah kriteria harta, antara lain memiliki manfaat, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, juga menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan dalam perspektif fikih. Namun, keputusan tersebut tidak berarti Bitcoin diperbolehkan sebagai mata uang resmi di Indonesia. NU membedakan status Bitcoin sebagai aset dengan penggunaannya sebagai mata uang. Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang dinilai tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui fatwa tertanggal 4 Maret 2026 juga menetapkan aset kripto sebagai māl mutaqawwam atau harta yang memiliki nilai dan sah untuk dimiliki serta diinvestasikan. Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal transaksi dan investasi aset kripto adalah mubah atau boleh, tetapi dengan sejumlah persyaratan. Aset kripto yang digunakan untuk investasi harus memiliki utilitas atau manfaat fundamental dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang diharamkan. Kripto yang tidak memiliki fungsi yang jelas, serta skema yang mengandung unsur penipuan atau Ponzi, tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Mekanisme transaksinya juga harus terhindar dari unsur riba, penipuan, dan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam pandangan Muhammadiyah, sejumlah praktik perdagangan kripto seperti futures, margin trading, short selling, serta manipulasi pasar seperti pump and dump dapat mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. Karena itu, status “boleh” terhadap aset kripto tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan seluruh jenis transaksi kripto tanpa batas. Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selain mempertimbangkan karakteristik kripto seperti volatilitas harga yang tinggi, keputusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan hukum positif Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, pandangan NU dan Muhammadiyah memiliki titik temu penting: aset kripto dapat memiliki status sebagai harta atau aset yang boleh dimiliki dan ditransaksikan dengan syarat tertentu, tetapi kripto tidak diposisikan sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Namun, masing-masing organisasi memiliki pendekatan dan rincian ketentuan fikih yang berbeda. Karena itu, keputusan tersebut sebaiknya tidak disederhanakan menjadi “NU dan Muhammadiyah menghalalkan semua kripto”. Bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi pada aset kripto, aspek yang perlu diperhatikan bukan hanya jenis asetnya, tetapi juga manfaat dan fundamental aset, cara memperoleh serta memperdagangkannya, serta ada atau tidaknya unsur riba, penipuan, spekulasi berlebihan, dan manipulasi pasar. #gabrielrey #cryptowave
XV CLIP
Region: ID
Tuesday 01 September 2026 06:56:14 GMT
Music
Download
Comments
Dhan® :
Khusus spot ya . Kalo future masih tetep haram
2026-09-02 00:08:21
3
Amelia :
menyelesaikan perdebatan investasi haram
2026-09-01 07:50:41
9
INDOMIE :
crypto nya halal….tapi tradingnya bisa jadi haram klo pakai trading future
2026-09-01 22:18:25
7
Feb?? :
kalo forex haram
2026-09-01 13:01:58
4
Muhamad Rais :
ketinggalan zaman..zaman sudah maju...masa depan
2026-09-01 13:48:46
3
MONSTER :
cie jadi halal
2026-09-01 13:02:50
2
Roni walyatalattaf98 :
"Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram." (HR. Bukhari no. 2083).
2026-09-01 17:12:19
1
𝗍ʀІ𝖿᥆ᥣІᥙᴍ :
mengikuti perkembangan zaman visi misi gass
2026-09-01 12:05:16
4
A R I E S ♈ :
kmrin kmrin kmna ajaaa, baru skrg disebut halal wkwk di negara org skrg pembayarannya pada pake crypto
2026-09-02 06:45:46
1
Riko Erlangga869 :
COIN auto naik nih
2026-09-02 00:56:09
0
fajar prayoga :
cryto dan bitcoin investasi jangka pendek,emas investasi jangka panjang🙏
2026-09-02 02:27:56
0
Urqa.qs :
kalau forex gimana?
2026-09-02 10:08:52
0
robert :
bagus ini uang korupsi di tukar pake bitcoin nanti transaksi pake bitcoin aja terus ditukar pake dollar buat nyimpen uang diluar negri semakin banyak dollar disimpen di bank lumayan 1 tahun suku bunganya😂
2026-09-02 03:53:00
0
LOW BRACKET :
ga lama lagi ada perpecahan 😂
bilang aja mau perdamaian 🤣
2026-09-02 04:46:24
0
Clipper_TT :
gimna konsepnya ini 😳
2026-09-01 16:47:03
0
Мирван Фаузан :
asal jangan future aja kalo crypto soal nya pake leverage
2026-09-02 01:49:14
0
Ichsan Kirom :
Nah, ini lo yang ditunggu tunggu 😁
2026-09-01 13:10:45
0
SangkakaLa :
semua Akan kecrypto
2026-09-01 14:23:57
0
Sobatz_dunia_akherat :
2026-09-02 11:54:02
0
@Sulaiman Agus_Yulianty :
GK akan saya jual sebelum 125k😂
2026-09-01 16:02:27
0
Amirudin :
kalau trade di dex gimana ya??😁
2026-09-01 15:10:02
0
𝖃𝖎𝖓𝖝𝖝 𝖙𝖆𝖗𝖎𝖌𝖆𝖓 :
berarti kalo mereka halalkan babi bisa dong ..
soalnya bitcoin dulu haram kok jadi halal...😏😂
2026-09-02 02:18:04
0
m :
awas nanti bid ah
2026-09-02 16:05:26
0
FixxScalper🐼 :
makanya belajar biar ga trading asal2an
2026-09-02 05:20:46
0
To see more videos from user @alfrainera, please go to the Tikwm
homepage.