@_capitalclipss: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waq’iyah dalam Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar, karena memiliki manfaat nyata, bernilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan. Dengan demikian, kepemilikan dan transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan, sementara penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan. Sumber: Cryptowave #gabrielrey #cryptowave
Capital Clips
Region: ID
Tuesday 01 September 2026 08:22:10 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @_capitalclipss, please go to the Tikwm
homepage.