@smpantura.news: Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ardhianti Prihastuti dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026). Sidang mendapat perhatian dari ratusan massa yang hadir di Pengadilan Negeri Pekalongan untuk mengawal jalannya proses hukum AH. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan AH sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya berlanjut. Dok : Istimewa Selengkapnya di www.smpantura.news #beritaterkini #viral #infopantura #PNPekalongan #Praperadilan #PadepokanPadangAti