@tungtam.review: Áo thun Oricano#tungtam #oricano

Tùn Rì Viu📸
Tùn Rì Viu📸
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 02 September 2026 05:30:00 GMT
241
13
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tungtam.review, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kalau ada proyek pengadaan di kementerian, apakah Menterinya langsung yang bakalan sibuk ngurusin perintilan belanja⁉️Jawabannya: jelas enggak, Boss‼️ Dalam aturan hukum administrasi negara, semuanya sudah ada porsinya masing-masing. Nah, biar makin paham, yuk kita bedah poin-poin pentingnya lewat santai: ✅Menteri Tidak Terlibat Langsung Pengadaan Tugas seorang Menteri itu di level kebijakan strategis, bukan teknis belanja. Jadi, Menteri sama sekali gak bakalan nyebur langsung buat ngurusin eksekusi pengadaan barang di lapangan. ✅Sistem Pendelegasian Wewenang (Mandat & Delegasi) Seorang Menteri punya kewenangan besar (ordonnantur), tapi untuk mengeksekusinya, wewenang itu bakal diturunkan alias didelegasikan ke satuan di bawahnya. Dari Menteri turun ke Dirjen, ke Direktur, sampai ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas bikin panitia pengadaan. ✅Semua Ada Aturan Mainnya (Keppres & UU) Pembentukan panitia dan eksekusi pengadaan barang/jasa itu gak asal tunjuk! Semua sudah terikat dan diatur secara ketat lewat Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang yang berlaku. Semua pembantu presiden wajib patuh pada aturan ini. ✅Nadiem Makarim Tidak Terlibat Eksekusi Pengadaan Kalau ngomongin kasus Nadiem Makarim, secara struktur dan aturan teknis, beliau selaku Menteri tidak terlibat dalam eksekusi proyek pengadaan. Eksekusi teknis itu sepenuhnya berjalan di bawah wewenang jajaran teknis di bawahnya yang sudah ditunjuk resmi. Jadi, dalam struktur pemerintahan, pendelegasian tugas itu hal yang lumrah dan sudah ada payung hukumnya. Jadi jangan kaget ya kalau eksekusi teknis itu emang murni ranahnya pejabat bawahannya! #NadiemMakarim #HukumAdministrasi #PengadaanBarangDanJasa #Keppres #EdukasiHukum
Kalau ada proyek pengadaan di kementerian, apakah Menterinya langsung yang bakalan sibuk ngurusin perintilan belanja⁉️Jawabannya: jelas enggak, Boss‼️ Dalam aturan hukum administrasi negara, semuanya sudah ada porsinya masing-masing. Nah, biar makin paham, yuk kita bedah poin-poin pentingnya lewat santai: ✅Menteri Tidak Terlibat Langsung Pengadaan Tugas seorang Menteri itu di level kebijakan strategis, bukan teknis belanja. Jadi, Menteri sama sekali gak bakalan nyebur langsung buat ngurusin eksekusi pengadaan barang di lapangan. ✅Sistem Pendelegasian Wewenang (Mandat & Delegasi) Seorang Menteri punya kewenangan besar (ordonnantur), tapi untuk mengeksekusinya, wewenang itu bakal diturunkan alias didelegasikan ke satuan di bawahnya. Dari Menteri turun ke Dirjen, ke Direktur, sampai ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas bikin panitia pengadaan. ✅Semua Ada Aturan Mainnya (Keppres & UU) Pembentukan panitia dan eksekusi pengadaan barang/jasa itu gak asal tunjuk! Semua sudah terikat dan diatur secara ketat lewat Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang yang berlaku. Semua pembantu presiden wajib patuh pada aturan ini. ✅Nadiem Makarim Tidak Terlibat Eksekusi Pengadaan Kalau ngomongin kasus Nadiem Makarim, secara struktur dan aturan teknis, beliau selaku Menteri tidak terlibat dalam eksekusi proyek pengadaan. Eksekusi teknis itu sepenuhnya berjalan di bawah wewenang jajaran teknis di bawahnya yang sudah ditunjuk resmi. Jadi, dalam struktur pemerintahan, pendelegasian tugas itu hal yang lumrah dan sudah ada payung hukumnya. Jadi jangan kaget ya kalau eksekusi teknis itu emang murni ranahnya pejabat bawahannya! #NadiemMakarim #HukumAdministrasi #PengadaanBarangDanJasa #Keppres #EdukasiHukum

About