@advokatsuharizal: 🚨 KASUS TANPA SAKSI, MASIH BISA DIPROSES HUKUM? Dalam hukum pidana, saksi memang merupakan salah satu alat bukti. Namun, pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan saksi. 📌 Dasar hukum: Pasal 235 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Artinya, perkara tetap dapat diproses apabila terdapat alat bukti yang sah dan cukup untuk mendukung pembuktian tindak pidana. Butuh konsultasi dan pendampingan hukum? Hubungi kami sekarang! 📞 +62 813-1313-0103 📍 Jln. Pramuka I No. 27 A, Lolong Belanti, Padang. #kasusviral #viral #hukumindonesia #fyp #pidana