@kalteng.pos: Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2024 kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru, Senin (31/8/2026). Keduanya yakni F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kotawaringin Timur, dan MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Penyidik menduga F melakukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, di antaranya merevisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari rekanan, dan tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran. Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangannya sebagai PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa. #kpukotim #korupsikpukotim #kejatikalteng