@riautelevisi.com: Sebanyak 662 unit iPhone berbagai tipe yang berstatus barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Nilai seluruh iPhone tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar. Selain iPhone, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan periode 2025–2026, mulai dari pakaian dan sepatu bekas, kosmetik tanpa izin edar, rokok tanpa pita cukai, hingga peralatan elektronik bekas. Pemusnahan ini menjadi komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran barang ilegal dan memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. #beacukai #bengkalis #pemusnahan #riau #rokokilegal #iphoneilegal